Megawati Resmi Ajukan Diri Menjadi Amicus Curiae di Sidang MK

Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (Sumber : gesuri.id)

Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan dirinya untuk menjadi amicus curiae pada sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden ke-5 RI tersebut menjadi salah satu dari sekian pihak yang mengajukan diri untuk menjadi amicus curiae.

Dilansir dari Detik.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan politisi PDIP, Djarot Saiful Hidayat ditugaskan Megawati agar menyerahkan surat pengajuan diri untuk menjadi amicus curiae tersebut kepada MK.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Kini publik banyak yang bertanya-tanya apakah yang dimaksud amicus curiae tersebut?

Amicus curiae adalah istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan.

Dilansir dari Kompas.tv, amicus curiae artinya merupakan sahabat pengadilan atau friends of court.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.

Namun, pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae tersebut dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan.

Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *