Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo 2024 menjadi babak baru dari krisis kepercayaan terhadap integritas pemilu di tingkat lokal.
Kali ini, kekhawatiran Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bukanlah kekhawatiran kosong. Dalam kunjungannya ke Kantor KPU Palopo pada 7 Mei 2025, Gubernur menyampaikan peringatan keras: “Kalau PSU lagi, ini ditarik ke KPU pusat. Malunya tidak tanggung-tanggung.”
Pernyataan tersebut tidak hanya patut, tetapi juga layak dijadikan dasar langkah konkret. Sebab yang dihadapi Kota Palopo bukan sekadar ketegangan politik biasa, melainkan indikasi kuat bahwa PSU sedang diatur dengan cara yang mengabaikan hukum, melonggarkan syarat pencalonan, dan merendahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Kisruh Pilkada Palopo: Kelalaian Siapa yang Harus Ditanggung?
Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menjadi pijakan penting: bahwa syarat calon bukan sekadar persoalan administratif, melainkan substansial.
Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Ahmad karena Trisal terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palopo.
MK kemudian memerintahkan PSU dan memberi ruang kepada partai pengusung untuk mengganti Trisal. Namun dalam pelaksanaannya, pelanggaran kembali terjadi oleh kubu yang sama.
Pertama, Ahmad Syarifudin, calon Wakil Wali Kota, ternyata adalah mantan terpidana. Namun, ia tidak pernah mengumumkan status tersebut saat mendaftar pada Pilwali Palopo 2024. Ini jelas melanggar syarat pencalonan. ketentuan pencalonan.
Sebagai perbandingan, Putusan MK Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon Wakil Bupati Pasaman, karena tidak mengumumkan bahwa dirinya adalah mantan terpidana. Maka semestinya, Ahmad pun diperlakukan sama.
Ironisnya, setelah temuan ini diungkap oleh Bawaslu Palopo, Ahmad tidak didiskualifikasi. Ia justru diberikan kesempatan untuk mengumumkan statusnya setelah penetapan calon PSU dilakukan.
Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kesamaan di hadapan hukum. Juga bertentangan dengan semangat dua putusan MK tadi.
Putusan MK terkait Pilwalkot Palopo, tegas menyebut verifikasi hanya diwajibkan untuk calon pengganti Trisal. Tidak bagi Ahmad. Namun ternyata dilakukan perbaikan berkas pencalonan Ahmad setelah penetapan Calon peserta PSU. Itupun terjadi setelah penetapan Calon
Kedua, calon pengganti Trisal, yakni Naili Trisal, juga bermasalah. Berkas pencalonannya diunggah pada 23 Februari 2025 yang wajib berisi dokumen bebas tunggakan pajak dari Kantor Layanan Pajak sebagaimana diwajibkan Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Angka 2.
Namun faktanya, pelunasan pajak baru dilakukan pada 6 Maret 2025. Bahkan, Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang disertakan oleh tim hukum Naili-Ahmad menunjukkan bahwa tunggakan baru lunas pada 19 Maret 2025.
Artinya, dokumen bebas tunggakan yang diunggah sebelumnya bukan dokumen sah. Naili seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sejak awal.
Baca juga: Kesalahan KPU dan Bawaslu Palopo Ditutupi Keputusan KPU Sulsel
Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian serius terhadap regulasi pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bukan hanya itu, penggunaan dokumen palsu yang tergolong tindak pidana dalam konteks pemilihan pun luput dari kajian Bawaslu dan Gakkumdu.
Jika kondisi ini dibiarkan, PSU Palopo berpotensi melahirkan pemimpin yang cacat secara hukum dan moral. Lebih jauh, jika Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan PSU ulang, maka wibawa demokrasi di Sulawesi Selatan bisa runtuh di mata publik nasional.
Dalam situasi seperti ini, kekhawatiran Gubernur Sulsel adalah suara nurani demokrasi. Maka benar adanya: proses PSU Palopo sudah sepatutnya diambil alih oleh KPU RI dan Bawaslu RI.
Bukan untuk mengecilkan peran daerah, tetapi untuk menyelamatkan kehormatan konstitusi.
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur Sulsel wajib melaporkan kondisi ini kepada KPU RI dan Bawaslu RI. Fakta bahwa calon bermasalah kembali diloloskan melalui manipulasi waktu dan celah aturan merupakan bukti kegagalan penyelenggara pemilu lokal dalam menjaga integritas.
Kita tidak boleh diam. PSU bukan ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Jika Gubernur saja menyatakan malu, maka publik harus bersuara lebih keras lagi:
Ambil alih PSU Palopo. Tegakkan keadilan pemilu. Salam.
Syafruddin Jalal
Mantan Ketua KPU dan Panwaslu Palopo
Praktisi Hukum berdomisili di Kota Palopo










