Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah berhasil dilaksanakan pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis daftar pemenang Pilkada di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.
Meski demikian, beberapa pihak calon kepala daerah yang merasa dirugikan kini mengajukan gugatan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya adalah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulteng nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri.
Dilansir dari Kompas.com, pasangan Ahmad-Abdul meminta agar MK mengosongkan seluruh perolehan suara paslon nomor urut 2, Anwar-Reny Lamadjido, dan nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto dalam Pilkada Sulteng 2024.
Permohonan yang tertuang dalam petitum nomor 6 tersebut dibacakan oleh Andi Syafrani selaku kuasa hukum Ahmad Ali dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).
“Menetapkan pemohon sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan menetapkan perolehan hasil suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 menurut pemohon sebagai berikut dianggap dibacakan,” kata Andi, dikutip dari Kompas.com.
Dalam berkas permohonan yang diunggah di situs MK, pasangan Ahmad-Abdul meminta supaya perolehan suara kedua paslon lainnya diisi angka “0”.
Kemudian, pasangan Ahmad-Abdul meminta jumlah perolehan suara mereka yakni 621.693 suara.
Selain itu, Andi juga menyinggung adanya pergantian yang dilakukan paslon petahana nomor urut 3 terhadap 127 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Sulteng.
Pejabat-pejabat yang baru tersebut kemudian langsung dilantik keesokan harinya.
Andi juga mengaku pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun belum mendapatkan tindak lanjut.
“Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi.
Andi juga kemudian berpatokan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah.
Akan tetapi, ia mengatakan petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi nyatanya juga promosi dan pengukuhan jabatan.
Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.
Christopher