Kisruh Pilkada Palopo: Kelalaian Siapa yang Harus Ditanggung?

Syafruddin Djalal
Syafruddin Djalal, Pemerhati Politik Palopo

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo kembali diwarnai polemik. Pasangan calon Naila Tahir – Ahmad Syarifuddin Daud (Ome) kini menghadapi ancaman diskualifikasi akibat ketidaksesuaian persyaratan calon. Ironisnya, ini bukan pertama kali mereka tersandung masalah.

Pada Pilkada 2024 sebelumnya, pasangan Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin Daud (Ome) sempat memenangkan pemilihan sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti menggunakan ijazah palsu.

Kini, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ome kembali menghadapi persoalan hukum. Setelah Naila ditetapkan sebagai calon walikota menggantikan Trisal Tahir, barulah terungkap bahwa Ome pernah dipidana.

Namun, ia tidak mencantumkan fakta tersebut saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 2 huruf (f) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berpotensi mengarah pada diskualifikasi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan ini mengundang pertanyaan besar: apakah ini sepenuhnya kesalahan Ome, atau ada andil kelalaian dari penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu?

1. Kelalaian Ome

Sebagai seorang calon kepala daerah, Ome seharusnya memahami betul persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk transparansi terhadap rekam jejak hukumnya. Jika memang ia pernah dipidana dan tidak mengungkapkannya, maka jelas ini menjadi kesalahan pribadi yang memiliki konsekuensi serius.

2. Peran KPU dan Bawaslu

Sebelum penetapan calon, KPU dan Bawaslu seharusnya melakukan penelitian berkas secara menyeluruh. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau informasi yang meragukan, mereka wajib meminta klarifikasi.

Mengingat tindak pidana yang pernah dilakukan Ome berkaitan dengan pemilu, mustahil Bawaslu tidak mengetahui riwayat tersebut.

Bahkan, mereka kemungkinan besar memiliki salinan putusan hukumnya. Jika memang demikian, mengapa baru sekarang persoalan ini mencuat? Apakah ini murni kelalaian atau ada faktor lain yang bermain?

3. Dampak terhadap Hak Konstitusional

Jika Ome benar-benar didiskualifikasi, hampir pasti Naila juga akan terkena imbasnya, karena dalam Pilkada, pasangan calon tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, bukan hanya satu individu yang dirugikan, tetapi juga hak politik tim pendukung dan pemilih mereka.

Ini menjadi sebuah preseden buruk bagi demokrasi lokal, di mana kesalahan administratif justru berujung pada penghilangan hak konstitusional seseorang.

KPU dan Bawaslu Harus Bertanggung Jawab

Tulisan ini ingin menegaskan bahwa kelalaian dalam penyelenggaraan pemilu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika memang ada kesalahan prosedural dalam verifikasi calon, maka komisioner KPU dan Bawaslu harus dimintai pertanggungjawaban.

Tidak cukup hanya dengan teguran atau pemberhentian, tetapi juga perlu ada langkah hukum untuk menegaskan bahwa kesalahan dalam proses pemilu memiliki konsekuensi serius.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Langkah progresif harus segera diambil guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang selama ini sudah mulai tergerus.

Jika dibiarkan, hal ini bukan tidak mungkin akan terulang di masa depan, tidak hanya di Palopo, tetapi juga di daerah lain.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Akuntabilitas Pemilu

Pilkada adalah wajah demokrasi daerah. Setiap calon yang maju berhak atas proses yang transparan, adil, dan bebas dari kelalaian administratif.

Dalam kasus ini, jika benar Ome melanggar aturan, maka sanksi harus ditegakkan. Namun, penyelenggara pemilu juga tidak bisa lepas tangan jika memang ada kelalaian dalam proses verifikasi.

Pilkada yang jujur bukan hanya tanggung jawab calon, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk penyelenggara dan pengawas pemilu.

Jangan sampai kesalahan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal justru berujung pada ketidakadilan politik dan merugikan hak konstitusional warga negara.

Penulis: Syafruddin Jalal
Pemerhati Politik Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *