PALOPO – Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana telah diubah hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS.
Sehubungan dengan hal tersebut, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS se-Kecamatan Bara, Panwaslu Kecamatan Bara mengumumkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi.
Para calon tersebut akan melanjutkan ke tahap tes wawancara yang akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pada tanggal 12 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Jadwal tes wawancara akan diinformasikan melalui nomor HP/WA yang tertera saat pendaftaran.
Panwaslu Kecamatan Bara juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota Pengawas TPS se-Kecamatan Bara.
Tanggapan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Bara dengan alamat Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Temmalebba,Depan Kantor Camat Bara Kota Palopo. Identitas pelapor akan dirahasiakan. Formulir tanggapan terlampir pada pengumuman ini.