Wasit yang Adil, Wakil yang Cakap: Dua Imajinasi untuk RUU Pemilu

RUU Pemilu

Komisi II DPR RI telah mengesahkan pembentukan panitia kerja (panja) RUU Pemilu pada 29 September 2026. Selama pintu pembahasan terbuka, ruang publik berhak ikut masuk.

Tulisan ini lahir dari obrolan meja kopi, dan memuat dua gagasan yang menurut saya berdampak lebih luas daripada pasal-pasal teknis kepemiluan: bagaimana kita memilih wasit pemilu, dan bagaimana kita menyaring pemegang mandat rakyat.

Wasit yang Lahir dari Proses yang Bersih

Dalam Bumi Manusia, Pramoedya Ananta Toer mengingatkan bahwa adil harus dimulai sejak dalam pikiran. Prinsip ini berlaku bagi pemilu: kontestasi yang adil hanya bisa dijaga wasit yang adil, dan wasit yang adil hanya lahir dari seleksi yang bersih.

Di warung kopi, kita kerap mendengar bisik-bisik bahwa komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah “orangnya si anu” atau “titipan partai anu”. Bisik-bisik bukanlah bukti. Namun legitimasi penyelenggara pemilu bertumpu pada kepercayaan, dan kepercayaan dapat runtuh oleh persepsi.

Persoalannya struktural:

Timsel dibentuk oleh pemerintah, lalu calon hasil seleksinya dipilih di DPR oleh partai-partai yang justru menjadi peserta pemilu. Wasit dipilih oleh para pemain.

Karena itu saya mengusulkan tiga hal. Pertama, timsel diisi figur profesional dan akademisi yang tidak terafiliasi dengan partai politik maupun pemerintah. Kedua, timsel menetapkan komisioner terpilih secara final, tanpa uji kelayakan di DPR; presiden cukup melantik. Ketiga, timsel dibubarkan segera setelah pelantikan, sehingga tidak ada utang budi dari komisioner dan tidak ada peluang timsel mengintervensi mereka selama menjabat. Seluruh proses, termasuk rekam jejak calon, harus terbuka bagi publik.

Saya sadar usulan ini kecil kemungkinan diaminkan, sebab DPR harus melepas kewenangan yang selama ini dimilikinya. Justru di situlah ujiannya: apakah revisi undang-undang ini memperkuat kepercayaan publik atau mempertahankan kenyamanan elite.

Kapasitas Pemegang Mandat: Pendidikan Berjenjang

Gagasan kedua menyangkut syarat pendidikan calon legislatif, kepala daerah, serta presiden dan wakil presiden. Saat ini syarat minimalnya setingkat SMA. Saya mengusulkan jenjang yang proporsional dengan tanggung jawabnya: S-1 untuk tingkat kabupaten/kota, S-2 untuk provinsi, dan S-3 untuk tingkat pusat, termasuk presiden dan wakil presiden.

Alasannya sederhana. Membuat undang-undang adalah kerja intelektual: membaca anggaran triliunan rupiah, menguji dampak regulasi, dan merumuskan norma yang mengikat 280 juta orang.

Kita menuntut sertifikasi dari dokter, guru, dan aparatur sipil negara, lalu mengapa tidak dari mereka yang menulis aturan main bagi semuanya? Pendidikan memang bukan ukuran sempurna, tetapi ia indikator paling objektif dan terukur untuk menakar kapasitas.

BACA JUGA: Tata Kelola Logistik Pemilu dan Integritas Administrasi Pemilu 2024: Analisis Studi Kasus Investigasi Ombudsman RI

Usulan ini pun realistis, karena pasokan lulusan S-1, S-2, hingga S-3 di Indonesia kini melimpah.

Ketua Panja RUU Pemilu, Dr. H. Rifqinizami Karsayuda, S.H., M.H., yang bergelar doktor, menunjukkan bahwa kapasitas akademik dan kerja legislasi dapat berjalan beriringan. Bayangkan jika standar serupa menjadi lazim di setiap level: kebijakan akan lebih bertumpu pada kajian dan lebih sungguh-sungguh memikirkan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia Emas 2045.

Keberatan tentu ada, dan harus dijawab. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan gelar tidak otomatis menjamin integritas. Namun syarat pendidikan termasuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, selama rasional, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Pendidikan pun bukan pengganti syarat integritas, melainkan lantai kapasitas yang melengkapinya. Agar tidak melahirkan jual-beli ijazah, verifikasi keabsahan gelar perlu diperketat, dan masa transisi diberikan agar partai sempat menyiapkan kader.

Penutup

Masih ada gagasan lain, misalnya meniadakan Sentra Gakkumdu agar pidana pemilu ditangani langsung oleh Polri dan Kejaksaan, sementara Bawaslu fokus pada pelanggaran administrasi dan sengketa proses. Gagasan itu layak dibahas, tetapi jangkauannya lebih terbatas pada teknis penyelenggaraan.

Dua imajinasi di atas menyentuh hulu persoalan: siapa yang menjaga aturan main, dan siapa yang membuatnya. Boleh jadi sebagian sama dengan bayangan para wakil rakyat di Senayan, boleh jadi berbeda. Biarlah perbedaan itu mengisi ruang rapat, dan semoga suara dari meja kopi ikut didengar.


Penulis: Saidina Ali, M.Pd.
Analis Kebijakan, Pegiat Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *