Bengkayang, PemiluNewscom — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang menggelar diskusi konsolidasi demokrasi untuk menganalisis Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Bengkayang pada Jumat (30/01/2026).
Diskusi menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang periode 2018–2023, Eka Lindawati, sebagai narasumber guna memberikan penguatan teknis terkait tata kelola data pemilih.
Anggota Bawaslu Bengkayang, Magrina, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026. Menurutnya, penguatan analisis DPT menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan pada Pemilu mendatang.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya memetakan potensi kerawanan data pemilih sejak dini. Hasilnya akan menjadi bekal pengawasan untuk menghadapi Pemilu 2029,” ujar Magrina.
Dalam paparannya, Eka Lindawati menegaskan bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) menjadi proses paling menentukan dalam penyusunan DPT. Ia menilai ketelitian petugas Pantarlih atau PPDP sangat berpengaruh terhadap kualitas daftar pemilih.
“Coklit adalah fondasi utama. Jika di tahap ini tidak teliti, maka persoalan akan muncul di tahap berikutnya. Petugas harus benar-benar memastikan data valid dan sesuai kondisi lapangan,” jelas Eka.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan DPT yang tidak akurat dan tidak transparan dapat berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“Risiko terbesarnya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat. DPT selalu menjadi titik rawan yang berpotensi memicu sengketa proses pemilu,” tambahnya.
Selama sekitar 90 menit, peserta diskusi turut membedah landasan hukum pengawasan, di antaranya Pasal 200 hingga Pasal 202 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan keakuratan data pemilih, termasuk pencermatan dan pembersihan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pada akhir kegiatan, Bawaslu menegaskan bahwa penyusunan DPT yang akurat merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk partisipasi masyarakat.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan partisipatif agar hak pilih warga tetap terlindungi melalui data pemilih yang berkualitas,” tutup Magrina.
Bawaslu Bengkayang berharap melalui konsolidasi ini, kualitas pengawasan pemilu semakin solid dan potensi sengketa akibat permasalahan data pemilih dapat diminimalkan. /red
Penulis: Chyntia Maharani
Editor: Fery Haryanto












