Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Anies Baswedan yang sempat memiliki kans kecil untuk bisa maju Pilgub DKI Jakarta kini seolah kembali mendapatkan angin segar, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (21/8/2024).
PDIP dikabarkan menjadi partai politik (parpol) yang berpeluang besar mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri turut menyinggung soal kans partainya mengusung Anies dalam acara penyampaian rekomendasi partai kepada calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dalam pidato politiknya di acara tersebut, Megawati mengaku awalnya melihat satuan tugas (satgas) berbaju merah hitam yang memasang spanduk bergambar Anies.
“Oh ya jadi mau ngomong nih, boleh nyimpang dong, orang tadi diomongi Jakarta, terus tadi di depan itu aku kaget toh yo, ada baju merah hitam, tapi pasang spanduknya suruh gotong Pak Anies ya, iya toh?,” ujar Megawati, dikutip dari CNBCIndonesia.com.
“Siapa yang nggak lihat, aku aja lihat kok, itu saya tanya mana dia, Pak Komar, ‘Itu satgas apa ya?’, kok namanya satgas hitam ya, terus katanya Pak Komar, ‘Oh satgasnya itu memang mau dukung Pak Anies itu Bu’,” lanjutnya..
Mempertanyakan Akankah Anies Turuti Kebijakan PDIP
Terkait peluang dirinya mendukung Anies, Megawati kemudian mempertanyakan akankah mantan Mendikbud tersebut ingin bersama dan siap menuruti kebijakan PDIP.
“Oh gitu, eh aku bilang, ‘Eh enak saja ya, ngapain gue suruh dukung Pak Anies’, dia bener nih mau sama PDIP? Kalau mau sama PDIP jangan gitu dong ya, tinggal mau nggak nurut ya, iya dong,” ujar Megawati, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Presiden RI ke-5 tersebut juga mengaku heran dengan banyaknya pihak yang seketika meminta dukungan PDIP terhadap Anies.
“Tepuk tangannya kan ibu ibu saja tepuk tangan, tepuk tangan lagi. Loh saya tuh suka jadi garuk-garuk kepala loh, enak amat ya, sekarang kita dicari dukungannya, bingung saya loh, lalu kamu ke mana ya kemarin sore ya? Ayo mbok jangan gitu dong,” ujar Megawati.
Acara PDIP tersebut bertepatan di hari yang sama dengan gelombang aksi demonstrasi di berbagai kota Indonesia untuk menentang rencana DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rencana pengesahan RUU Pilkada tepat sehari setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Adapun dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), berisi soal syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
Putusan MK menyatakan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Selain itu, Putusan MK menyatakan bahwa usia calon kepala daerah harus minimal berusia 30 tahun saat maju kontestasi.
Dengan demikian, Anies masih berpeluang maju kontestasi Pilgub DKI Jakarta apabila diusung PDIP yang telah memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.
Selain itu, Putra kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang diusung KIM “Plus” sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah juga tidak bisa maju Pilkada.
Meski demikian, Badan Legislatif (Baleg) DPR menolak Putusan MK tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya dalam hitungan jam.
Baleg DPR lebih memilih dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon kandidat kepala daerah bisa maju Pilkada dengan minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Dengan demikian jika mengikuti Putusan MA, Kaesang bisa maju Pilkada dikarenakan ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang, dimana pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan mulai awal Januari 2025.
Selain itu, peluang PDIP untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta turut terancam gagal.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui akun X pribadinya pada Kamis (22/8/2024) memastikan bahwa RUU Pilkada batal disahkan dalam beberapa jam setelah aksi demonstrasi berlangsung.
Dasco turut memastikan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang tetap mengikuti hasil Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Adapun, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang seharusya dilaksanakan Kamis (22/8/2024) pagi di Gedung DPR RI terpaksa dibatalkan karena kuorum tidak terpenuhi.
Diketahui bahwa rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik