PDIP  

Adian Napitupulu Tegaskan PDIP Tidak Takut Ajukan Hak Angket

Adian Napitupulu
Politikus PDIP, Adian Napitupulu. (Sumber : DPP PDIP)

Menjelang hasil akhir rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), isu penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Yang terbaru, sebanyak 50 tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang mengirimkan surat kepada lima ketua umum (ketum) partai politik untuk mendesak pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Jumat (8/3).

Surat tersebut ditujukan untuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PPP Muhammad Mardiono, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan respons terkait wacana pengajuan hak angket.

Mantan aktivis 98 tersebut menegaskan bahwa PDIP tidak takut dan tak akan mundur untuk mengajukan hak angket.

Adian turut menegaskan bahwa PPP yang berkoalisi dengan PDIP pada Pilpres 2024 lalu juga telah berkomunikasi soal hak angket.

“PDI Perjuangan tidak takut hak angket. Angket itu secara konstitusi ada. Saya juga tidak pernah diminta mundur dari hak angket, PDI Perjuangan dan PPP juga ngomong soal angket,” kata Adian dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Kumparan.com.

Adian juga mengungkap PDIP telah berkomunikasi dengan Partai NasDem yang tergabung dalam Koalisi Perubahan pendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Adian turut membantah soal keraguan PDIP dalam upaya pengajuan hak angket.

“Kalau dibilang ragu, di mana ragunya? Sebagian menunggu perolehan suara final dari KPU pada 20 Maret. Sama sekali tidak ada keraguan. Hak angket lebih pada tugas parlemen. Pembuktian di hak angket dan di Mahkamah Konstitusi berbeda. Kita akan panggil seluruh pihak terkait,” ucap dia.

Adian kemudian mengatakan hak angket menyoroti ada atau tidak penyelewengan undang-undang (UU), di antaranya UU Pemilu dan penyalahgunaan APBN.

Misalnya, anggaran untuk bantuan sosial (bansos), serta ada atau tidak pengerahan aparatur negara untuk memenangkan salah satu kontestan.

“Kenapa khawatir dengan produk konstitusi kita sendiri? Kalau hak angket identik dengan kerusuhan, hapus saja di konstitusinya, atau khawatir melakukan apa yang termaktub di konstitusi, ya hapus saja. Bagaimana mungkin aturan yang ada secara konstitusional menjadi ketakutan bagi bangsa ini, bagi pemerintah,” tanyanya.

“Apakah hak angket akan menyoroti kecurangan, itu bukan ranah hak angket, tetapi dalam dialektikanya berbicara soal kecurangan mungkin saja. Jangan pernah takut ketika berjalan di rel konstitusi. Jangan pernah menakut-nakuti rakyat. Konstitusi tidak bisa jadi ketakutan,” lanjut Adian, dikutip dari MediaIndonesia.com.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *