Ahmad Sahroni Minta Capres-Cawapres Diperiksa KPK

Drama Belum Usai, Kini Ahmad Sahroni dari Kubu Nasdem Bersitegang dengan Demokrat
Bendahara Umum Partai Nasdem Sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni Mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023). (Sumber : Disway.id/Anisha Aprilia)

Setelah resmi meminang Cak Imin sebagai Cawapres Anies Baswedan, kali ini kubu NasDem kembali menciptakan kehebohan lainnya.

Hal tersebut terjadi setelah Bendahara Umum partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengusulkan KPK memeriksa capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.

Dilansir dari Detik, permintaan Sahroni tersebut terjadi setelah pemanggilan Cak Imin yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) PKB oleh KPK.

Cak Imin sendiri diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2023) yang berlangsung selama 5 jam di gedung KPK.

Terkait dengan permintaan Sahroni tersebut, Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan tidak mempersalahkan hal tersebut.

Meski demikian, Ali menyebut bahwa persoalan politik bukanlah ranah KPK.

“Siapa pun bebas berpikir dan berpendapat. Namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (9/9/2023).

Ali juga menambahkan bahwa pemanggilan saksi di KPK tidak bisa dilakukan secara mendadak dikarenakan harus ada dasar hukum dan proses yang kuat dari setiap pemanggilan saksi.

“Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum, tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” jelas Ali.

Kritik Hanura Terkait Permintaan Sahroni

Permintaan Sahroni agar capres dan cawapres diperiksa KPK tampaknya mendapat kritikan keras dari partai Hanura.

Dilansir dari Berita Satu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek meminta Sahroni tidak membuat opini sesat dengan meminta KPK memeriksa semua capres dan cawapres.

Menurut Serfasius, permintaan Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut sangat sarat dengan kepentingan politik NasDem dan PKB dalam mencoba memenangkan pasangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024.

“Terkait bacapres, ketentuan UU Pemilu, tidak mengatur demikian (wajib diperiksa KPK), UU Pemilu sudah mengatur syarat-syarat normatif, tidak ada yang mengatakan wajib diperiksa KPK, salah diksinya. Diksi sesat karena persyaratan itu diatur secara normatif oleh Undang-Undang Pemilu,” tandas Serfasius.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *