BENGKAYANG, PemiluNewscom – Komitmen untuk menjaga integritas pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkayang melakukan diskusi konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan di Pos Ronda BTN Taruna Mas pada Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menggandeng tokoh masyarakat dalam memitigasi potensi kerawanan dan mendalami aturan-aturan terkait kampanye.
Landung Atmanto, S.Hut, Anggota Bawaslu Bengkayang, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026. Selama 90 menit diskusi, poin-poin krusial yang dibahas meliputi pelarangan politik uang, pencegahan kampanye hitam, hingga aturan sterilisasi kampanye di area publik tertentu.
BACA JUGA: Bawaslu & KPU Bengkayang Analisis Kerawanan Daftar Pemilih, Siap-Siap Menuju Pemilu 2029
Landung membeberkan kalkulasi logis bahwa nilai selembar uang politik uang sebenarnya hanya setara Rp200 per hari jika dibagi selama masa jabatan pemimpin. Dampak kebijakan politik jauh lebih luas bagi hajat hidup orang banyak ketimbang nilai nominal yang diterima sesaat.
“Penting bagi masyarakat untuk memiliki ketegasan menolak politik uang, dimulai dari internal keluarga masing-masing,” tegas Landung.
Landung juga memaparkan bahwa fasilitas pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah adalah area yang harus bebas dari kegiatan kampanye tanpa pengecualian apa pun. Ketua Masjid At Taqwa, Marjan, menyatakan kesepakatannya bahwa politik uang merupakan tindakan suap yang melanggar prinsip kejujuran.
Ia pun menambahkan aspirasi mengenai perlindungan saksi pelapor agar warga tidak merasa terancam saat melaporkan pelanggaran di lingkungan mereka.
Harapan senada disampaikan Sugiarto, pengurus masjid lainnya, yang menginginkan kampanye yang beradab tanpa diwarnai ujaran kebencian atau isu suku dan agama. Pertemuan yang berakhir pukul 21.30 WIB ini menjadi bukti adanya semangat bersama untuk mengawal proses demokrasi yang jujur dari lingkup paling dasar.
Penulis: Chyntia Maharani
Editor: MZB












