Hukum  

Keadilan yang Menyembuhkan: Restorative Justice sebagai Solusi

Ilustrasi Penyelesaian masalah hukum melalui Restorative Justice
Ilustrasi Penyelesaian masalah hukum melalui Restorative Justice

Restorative Justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian permasalahan hukum di Indonesia. Restorative Justice ini fokus terhadap pemulihan keadaan dan hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat dibandingkan dari sekadar memberikan hukuman.

Melalui pendekatan ini, korban mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya dan pelaku diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dengan demikian, Restorative Justice menciptakan keadilan bagi keduanya, serta dinilai lebih efektif membangun perdamaian dalam sebuah sengketa.

Dalam hal ini Restorative Justice menjadi pilihan terbaik dalam pemulihan keadaan antara korban dan pelaku.

Tidak semua masalah harus diselesaikan secara pidana, tapi ada kalanya penyelesaian melalui kesepakatan antara korban dan pelaku, sistem peradilan pidana seringkali mengabaikan perasaan dan kebutuhan korban.

Oleh karena itu, Restorative Justice dianggap sebagai pendekatan yang memiliki beberapa tujuan khusus.

Tujuan dari Restorative Justice seperti memberikan ruang antara korban dan pelaku untuk bernegosiasi mencari solusi yang paling menguntungkan bagi keduanya. 

Proses ini memiliki tujuan agar korban dan pelaku menjadi tahu apa yang dirasakan dan dibutuhkan dari kedua pihak. 

Selain itu, pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Tujuan Restorative Justice yang paling utama yaitu tercapainya keadilan yang lebih subtantif karena mempertimbangkan kebutuhan korban dan pelaku, bukan hanya pembalasan.

Serta pendekatan ini memiliki tujuan untuk menghindari stigmatisasi terhadap pelaku, terutama pelaku di bawah umur.

Meskipun tujuan adanya Restorative Justice ini sangat positif, dalam penerapannya di Indonesia masih memiliki banyak tantangan.

Beberapa tantangannya seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat tentang prinsip-prinsip Restorative Justice.

Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan tersebut pemerintah perlu adanya sosialisasi, pelatihan dan penguatan regulasi agar mekanismenya dapat berjalan dengan optimal.

Sehingga pemerintah dapat menghadapi tantangan tersebut dengan mengubah perspektif masyarakat dan para penegak hukum yang beranggapan bahwa keadilan hanya bisa diwujudkan melalui hukuman berat.

Selain itu, tantangan dari Restorative Justice yaitu adanya potensi penyalahgunaan dalam proses pemberian hukuman.

Oleh karena itulah, tantangan penerapan Restorative Justice di Indonesia perlu diperhatikan dan pendekatan ini tidak dapat digunakan dalam semua kasus, hanya dapat digunakan untuk kasus seperti tindak pidana ringan, peristiwa hukum yang dilakukan oleh anak, serta kasus kekerasan domestik.

Penulis: Kesya Ramadhanea Rubiyanto
Mahasiswa Hukum Universitas Tidar

Editor: Rahmat Al Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *