Respons Bawaslu Soal Makan Siang Prabowo dengan Jokowi di Magelang

Prabowo Subianto dan Jokowi
Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto (Kanan) Makan Siang Bersama dengan Presiden Joko Widodo di Warung Bakso Pinggir Jalan Sekitar Jl. Raden Abdulloh, Magelang, Jawa Tengah (29/1/2024). (Sumber : Instagram/@prabowo)

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah makan siang bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).

Makan siang bersama tersebut dilaksanakan di warung bakso pinggir jalan sekitar Jl. Raden Abdulloh, Magelang.

Sebelum makan siang, Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI mendampingi Jokowi meresmikan Grha Taruna Akmil.

Terkait dengan makan siang tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara.

Dilansir dari Kompas.com, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa pihaknya sulit mengawasi “simbol” dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto.

Bagja mengungkap Bawaslu hanya mengawasi kampanye dan pelanggaran kampanye.

Meski dianggap sebagian besar orang sebagai simbol dukungan, ia menilai makan siang Jokowi dan Prabowo tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye.

Menurutnya, hal itu dikarenakan kedua tokoh tersebut tidak membuat pernyataan ataupun ajakan untuk memilih.

“Dia (Prabowo) sebagai apa, sebagai menhan atau sebagai pribadi, bawa orang apa tidak, kemudian (apakah ada ajakan), ‘ayo pilih kami, ayo pilih kami’, enggak ada kan? Ada ajakan enggak? Itu yang paling penting. Kami mengawasi kampanye, yang terselubung-terselubung itu penggunaan fasilitas gitu,” ujar Rahmat.

Ketika ditanya oleh awak media soal apakah yang dilakukan Jokowi itu termasuk pelanggaran Pasal 282 UU Pemilu, Bagja memberi penjelasan.

“Dalam hukum itu agak susah, simbol-simbol itu (diawasi), simbol-sombol di ASN, itu kan enggak boleh juga,” jawab Bagja.

Bagja juga kemudian memberikan contoh bila Jokowi ke depan mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD untuk makan bareng.

“Nanti kalau dia undang Pak Menkopolhukam rapat terbatas dibilang akrab, ya enggaklah. Kalau urusan pribadi, kita juga enggak ngerti kan,” kata Bagja.

“Memang susah. Secara hukumnya agak susah. Kalau itu makanya etik itu, kalau masalah etik atau tidak misalnya Pak Jokowi bilang harus memilih ini, nah itu baru kena kalau enggak ada cuti,” lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.

Pasal 282 UU Pemilu berbunyi,”Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *