Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98, Koran Achtung Segera Dilaporkan TKN ke Polisi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (Tengah)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (Tengah) dalam Konferensi Pers di di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Sumber : Warta Kota/Alfian Firmansyah)

Sebulan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kabar mengejutkan datang dari kubu paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Dilansir dari Kompas.com, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan peredaran koran “Achtung” yang isinya menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 1998.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan bahwa koran ‘Achtung’ yang sudah beredar luas di kota-kota besar tersebut diklaim telah memfitnah sosok Prabowo.

“Penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif di beberapa kota besar yang isinya adalah fitnah,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Dalam konferensi pers, Habiburokhman memperlihatkan bentuk fisik koran “Achtung” tersebut yang menurutnya telah beredar selama 2 hingga 3 hari terakhir.

“Ini sudah dua-tiga hari beredar. Isinya konfirm fitnah, misalnya ‘Inilah Penculik Aktivis ’98’. Ini gambar Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” ujarnya.

Habiburokhman berujar bahwa pihaknya akan segera melapor ke polisi setelah mengumpulkan semua bukti yang ada.

“Kami memantau dulu setelah dua sampai tiga hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti, baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim. Karena ini murni pidana, ini enggak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman, dikutip dari CNNIndonesia.com.

4 Fakta Hukum Bahwa Prabowo Tidak Terlibat Penculikan Aktivis 98 Menurut Habiburokhman

Dilansir dari Kompas.com, Habiburokhman kemudian menjelaskan setidaknya terdapat 4 fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tidak terkait dengan penculikan aktivis 1998.

Pertama, Habiburokhman mengungkapkan tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan aktivis pada tahun 1998.

Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV pada 1998.

Tim Mawar ini juga merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi tahun 1998.

Fakta hukum kedua, Habiburokhman menuturkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKT dengan terperiksa Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto.

Menurutnya, putusan dewan ini bukanlah putusan pengadilan, dan juga bukan putusan lembaga setengah pengadilan.

“Itu sifat putusannya hanyalah rekomendasi,” ungkap Habiburokhman.

Fakta hukum ketiga, Habiburokhman menjelaskan adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu.

Dalam putusannya, BJ Habibie memberhentikan Prabowo secara hormat dari TNI karena menghargai jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

Fakta hukum keempat, Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 2006 atau 16 tahun yang lalu tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis, yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ucapnya.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *