Yusril Ihza Mahendra: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Langgar Hukum

Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (Sumber : VIVA/ M Ali Wafa)

Hanya tinggal 2 bulan mendatang bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Meski demikian, terpilihnya Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto nyatanya masih menimbulkan polemik.

Sebelumnya pada 16 Oktober 2023, langkah Gibran untuk menjadi cawapres terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artinya, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Setelah penetapan tersebut, total 9 hakim konstitusi termasuk Ketua MK yaitu Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.

Terkait polemik pencalonan Gibran tersebut, Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara akhirnya memberikan tanggapan.

Menurut Yusril, pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum.

Selain itu, Yusril mengungkapkan ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum,” ujar Yusril. 

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai peraturan MKMK dibuat dari derivasi undang-undang (UU) sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. 

“Oleh karena itu, derivasi UU, maka kedudukannya di bawah UU kalau dilihat dari hierarki hukum,” katanya dalam siaran persnya, Kamis.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. 

Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan telah terbantahkan dengan sendirinya.  

“Secara teori hukum, kami tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik,” katanya. 

Namun, Yusril mengungkapkan jika terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, hal itu belum tentu ada pelanggaran hukum. 

“Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sangat berbeda. Di kasus Pak Anwar, tidak ada tindakan hukum apa pun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” ujarnya.

Terakhir, Yusril menegaskan bahwa pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman tidak dianggap pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum. 

“Dari segi hukum, jelas putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *