Yusril: Permohonan Kubu AMIN Lebih Banyak Narasi Daripada Bukti

Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (Sumber : VIVA/ M Ali Wafa)

Sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2024 telah diselenggarakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana tersebut dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo dimana kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat urutan pertama untuk menyampaikan permohonan pemohon.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan setelah menyimak pidato pengantar yang disampaikan Anies Baswedan serta perwakilan Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto.

Dikutip dari CNBCIndonesia.com, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyebut bahwa permohonan yang dibacakan kubu AMIN lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa daripada menyampaikan bukti.

“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengar dari Pak OC Kaligis tadi, narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi itu bukan bukti sesuatu yang harus dibuktikan,” ujar Yusril.

“Begitu juga patut diduga dan sebagainya sesuatu yang memang harus dibuktikan jadi lebih banyak opini dan narasi yang dibangun,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN.

“Dan akan kami serahkan tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada yang sulit bagi kami untuk menjawab itu karena lebih banyak narasi dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan,” kata Yusril, dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *