PKB  

5 Anggota DPR RI Fraksi PKB Telah Tanda Tangan Persetujuan Hak Angket

Logo PKB
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Sumber : Kompas.com/HANDOUT)

Menjelang hasil akhir rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), isu penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Tiga partai politik (parpol) dari Koalisi Perubahan yakni NasDem, PKB, dan PKS sebelumnya telah mempertimbangkan untuk mengusulkan hak angket DPR RI sendiri.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan mengungkapkan bahwa sejauh ini lima anggota DPR RI dari fraksi PKB telah menandatangani persetujuan untuk mendorong hak angket dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“Kami merasa hak angket ini penting demi perbaikan sekaligus kanal bagi suara-suara masyarakat yang begitu kuat dan luas. Sebagai tanggung jawab konstitusional,” ujarnya, Senin (18/3/2024). Dikutip dari Kompas.com. 

Supaya masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR, Daniel mengatakan harus ada setidaknya 25 anggota dari dua fraksi yang menandatangani persetujuan usulan hak angket.

“Iya (sudah ada lima anggota tanda tangan), tapi belum bisa dibawa ke rapat paripurna, karena syaratnya harus 25 orang dari dua fraksi,” ujar Daniel.

Kendati demikian, PKB tetap optimis hak angket bisa bergulir di rapat paripurna.

Sebelumnya pada 8 Maret 2024, sebanyak 50 tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang mengirimkan surat kepada lima ketua umum (ketum) partai politik untuk mendesak pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Surat tersebut ditujukan untuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PPP Muhammad Mardiono, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *