Pembangunan desa seharusnya menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, realitas di lapangan tidak selalu mencerminkan cita-cita tersebut. Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, justru memunculkan sejumlah persoalan yang mengundang pertanyaan publik, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, hingga penghormatan terhadap hak pekerja.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pemilihan lokasi proyek yang dinilai kurang strategis karena berada di kawasan terpencil, dekat hutan. Secara rasional, koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat seharusnya dibangun di lokasi yang mudah diakses dan memiliki potensi aktivitas ekonomi yang tinggi.
Keputusan pembangunan di lokasi yang tidak mendukung justru menimbulkan kesan bahwa perencanaan proyek tidak dilakukan secara matang dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Persoalan yang lebih serius muncul dari dugaan tidak dibayarkannya upah para pekerja proyek. Jika hal ini benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap individu berhak memperoleh imbalan yang layak atas pekerjaan yang dilakukan.
Baca Juga: Sering Disebut Gemoy, ini Dia Profil Prabowo Capres Nomor Urut 2
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, pengabaian terhadap upah pekerja bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
Selain itu, munculnya informasi mengenai kondisi keuangan desa yang memiliki beban utang semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait transparansi pengelolaan anggaran. Dalam konteks pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
Ketika proyek tetap berjalan di tengah keterbatasan keuangan, sementara hak pekerja tidak terpenuhi, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan integritas pengelolaan dana tersebut.
Situasi ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Pemerintah desa sebagai pihak yang bertanggung jawab seharusnya mampu memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak mana pun, khususnya para pekerja.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial sebagai bagian dari praktik demokrasi.
Untuk itu, diperlukan langkah konkret guna menyelesaikan persoalan ini. Pertama, pemerintah desa perlu segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait kondisi proyek dan penggunaan anggaran.
Kedua, perlu dilakukan audit terhadap pengelolaan dana proyek oleh pihak yang berwenang guna memastikan tidak adanya penyimpangan. Ketiga, hak-hak pekerja harus segera dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Keempat, ke depan, perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara lebih matang dengan mempertimbangkan aspek kebermanfaatan, lokasi strategis, serta partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Mantan KSAD: Sebagai Menhan, Prabowo Peduli dengan Alutsista dan Kebutuhan Prajurit TNI
Pada akhirnya, pembangunan tidak dapat hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik semata. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jika hak pekerja diabaikan, maka pembangunan tersebut kehilangan makna dan justru bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis: Fikri Hidayat Nurwahid
Mahasiswa Ilmu Keolahragaan Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi












