Analisis Politik Hukum terhadap Praktek Kejahatan Money Politic pada Pemilihan Umum di Indonesia

money politic
Ilustrasi money politic

Abstrak

Indonesia merupakan negara demokratis yang memiliki konsep kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat dalam negara demokrasi, maka integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu mencerminkan kualitas demokrasi. Dalam sistem pemilihan umum permasalahan politik yang sering terjadi ,salah satunya adalah Money Politik. Money politik dapat menyebabkan perpecahan sosial, dimana kelompok-kelompok terpecah karena dukungan dan adanya rasa pembalasan atau balas budi terhadap calon anggota legislatif yang mereka dukung. namun hal tersebut tergantung dari norma hukum yang ada pada Masyarakat. Untuk itu penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi dalam proses pemilihan umum. Sehingga Upaya yang perlu di lakukan adalah memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan badan pengawas pemilu untuk meminimalisir praktik politik uang. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah hukum normatif pendekatan terhadap yuridis normatif dengan menjadikan peraturan perundang undangan sebagai sumber hukum juga sebagai standar perilaku manusia yang berkualitas.

Kata Kunci : Demokrasi, Money Politik, norma hukum, penegak hukum

Abstract

Indonesia is a democratic country that has the concept that supreme sovereignty is in the hands of the people. Elections are a form of community political participation in a democratic country, so integrity and fairness in holding elections reflects the quality of democracy. In the general election system, political problems that often occur, one of which is Political Money. Money politics can cause social divisions, where groups are divided because of support and there is no sense of resolution or reciprocation towards the legislative candidates they support. However, this depends on the legal norms that exist in society. For this reason, ensuring effective law enforcement is very important for justice and the sustainability of democracy in the election process. So efforts that need to be made are to strengthen the integrity of election organizers and election supervisory bodies to minimize the practice of money politics. The research method used in this research is a normative legal approach to normative juridical law by using statutory regulations as a source of law as well as a standard of quality human behavior.

Keywords: Democracy, Money Politics, legal norms, law enforcement

Pendahuluan

Indonesia resmi mendeklarasikan diri sebagai negara hukum demokratis sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.Yang dimana segala sesuatu harus diatur secara demokratis dengan undangundang, dan harus dikehendaki oleh rakyat. Dengan dinyatakannya Indonesia sebagai negara hukum dengan sistem demokrasi, maka segala kekuasaan yang ada harus berdasarkan pada konstitusi negara.[1] Ketika demokrasi didirikan maka segala sesuatu dilakukan oleh rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Konsep kedaulatan tertinggi menempatkan pada kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Tujuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila adalah membangun masyarakat yang adil dan makmur. Negara Indonesia adalah negara hukum yang bercirikan negara modern berdasarkan demokrasi dan kedaulatan rakyat penuh. Karena pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat dalam negara demokrasi, maka integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu mencerminkan kualitas demokrasi. Pemilihan umum parlemen Indonesia yang merupakan salah satu dari upaya mewujudkan negara demokratis harus dilaksanakan dengan baik agar tercipta pemilu yang profesional dan dapat diverifikasi kredibilitasnya dengan baik.[2]

Pemilu merupakan wujud nyata demokrasi prosedural, namun demokrasi tidak sama dengan pemilu, padahal pemilu merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting dan tetap harus dilaksanakan secara demokratis. Oleh karena itu, hal ini biasa terjadi di negara yang menamakan dirinya sebagai negara demokrasi memiliki tradisi pemilu untuk memilih pejabat publik di lembaga legislatif dan eksekutif pusat dan daerah.[3] Pemilihan umum merupakan wujud pelaksanaan sistem demokrasi dan penerapan Sila Keempat Pancasila dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan mekanisme pemilihan wakil rakyat suatu Badan eksekutif dan legislatif Indonesia di tingkat pusat dan daerah. Sejak tahun 1955 hingga sampai saat ini.

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum secara langsung, kejujuran dan imparsialitas merupakan prasyarat mutlak untuk menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas, kompeten dan dapat diandalkan serta mampu secara optimal melaksanakan tugas legislasinya. Kampanye pemilu merupakan salah satu tata cara yang harus dilakukan dalam rangka menyelenggarakan suatu pemilu, sehingga ketika suatu pemilu diselenggarakan maka kampanye tentu harus dilakukan sebagai bagian dari serangkaian proses. Kampanye pemilu digunakan sebagai upaya untuk memperkenalkan profil calon atau calon yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa para aktor politik bebas untuk menarik kelompok pemilih mana pun melalui kegiatan kampanye tersebut guna mendapatkan dukungan nantinya.

Tujuan dari kampanye ini adalah untuk mengenal para kandidat agar dapat melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik yang memiliki integritas dan tanggung jawab pemilu. Tujuan tersebut akan tercapai jika didukung oleh beberapa komponen penting antara lain penyelenggara pemilu, peserta, dan proses yang jujur. Salah satu bagian dari proses pemilu dapat dilihat pada kegiatan kampanye yang digunakan sebagai sarana untuk menarik perhatian masyarakat. Kandidat Kongres berlomba-lomba menarik pemilih sebanyak-banyaknya. Karena persaingan ini, calon anggota legislatif seringkali menggunakan cara berbeda untuk memperoleh suara terbanyak dalam kampanyenya, yang dapat berujung pada pelanggaran kampanye. Dalam sistem pemilihan umum permasalahan politik yang sering terjadi ,salah satunya adalah Money Politic, hal ini sering terjadi pada saat pemilihan umum (pemilu) dan sering terdeteksi oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu. Istilah Money Politic sendiri tidak terlalu jelas. Istilah ini sering digunakan sebagai wadah besar yang mencakup semua praktik dan perilaku, mulai dari korupsi politik hingga penyuapan pelanggan, pembelian suara, dan kejahatan.

Money politik sendiri di negara Indonesia sering diartikan dengan suap atau uang sogok. Money politik secara umum didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi orang lain (masyarakat) dengan uang sebagai alat yang dijadikan sebagai imbalan atau tanda terima kasih. Money politik juga diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi orang lain (masyarakat) melalui imbalan materi, namun dapat juga diartikan sebagai tindakan jual beli suara dan pendistribusian uang dalam proses politik dan kekuasaan untuk mempengaruhi suara pemilih.[4] Money politik di anggap sebagai suatu hal yang sudah biasa dan menjadi budaya Masyarakat Ketika menjelang pemilu dan sebagian Masyarakat menjadikan hal itu sebagai mata pencarian untuk mencari keuntungan. Salah satu penyebab nya juga karena kurang nya pengetahuan Masyarakat terkait suap menyuap dan mengganggap bahwa hal itu sebagai pemberian amal.

Money politik dapat menyebabkan perpecahan sosial, dimana kelompok-kelompok terpecah karena dukungan dan adanya rasa pembalasan atau balas budi terhadap calon anggota legislatif yang mereka dukung, money politik juga merupakan tindak pidana yang sudah menjadi bagian dari budaya politik nasional yang tidak sehat.[5] Sehingga politik hukum dalam pemilu mengacu dengan berbagai macam peraturan, hukum dan prosedur yang mengatur proses pemilihan umum.

Perilaku masyarakat dipengaruhi oleh aturan dan norma hukum yang hadir karena masyarakat itu sendiri dan hal itu terjadi karena adanya interaksi social. Sehingga perilaku masyarakat tidak terlepas dari norma atau aturan yang ada dalam masyarakat tersebut. Setiap kelompok masyarakat pasti mengetahui mana peraturan yang baik dan mana yang tidak baik sehingga dapat menerapkan dalam hal berinteraksi yang baik. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku masyarakat merupakan tindakan yang didasari oleh aturan dan norma hukum itu sendiri. Politik hukum yang sehat merupakan peran utama dalam menghasilkan masyarakat yang demokratis karena jika tidak akan menimbukan hal yang tidak dapat terkontrol sehingga dapat menghancurkan demokrasi itu sendiri. Politik hukum memainkan peranan penting dalam cara penyelenggaraan pemilu, karena dapat menetapkan siapa yang dapat mencalonkan diri karena telah memenuhi syarat, dan bagaimana hasil pemilu diinterpretasikan dan diterapkan sebagai pembaruan dan perubahan karena kebijakan politik hukum dapat berdampak pada proses pemilu dan hasilnya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh money politik terhadap pemilihan umum dan demokrasi. Selain itu, penelitian ini juga akan menelaah bagaimana peran penegak hukum dalam menanggulagi adanya praktek money politik pada saat pemilu di Indonesia  Dengan demikian, analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan, money politik, penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan pemilihan umum yang lebih adil dan berkelanjutan.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini menggunakan metode  penelitian hukum normatif ( normative law research ) yang dimana mengkonsepkan hukum sebagai kaidah dan peraturan atau norma yang memiliki standara perilaku manusia yang pantas. Metode pendekatan nya dengan menggunakan yuridis normatif yang dimana perundang undangan merupakan sumber hukum yang ada juga melalui studi kepustakaan.

Hasil dan Pembahasan

Pengaruh Money Politik Terhadap Pemilihan Umum Dan Demokrasi

Politik uang atau money politic merupakan praktik yang menggunakan uang untuk mengubah atau meningkatkan kekuasaan politik. Sedangkan,Pemilihan umum merupakan sarana untuk memfasilitasi proses perebutan mandat rakyat untuk memperoleh kekuasaan. Dalam pemilu,rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara berhak memilih pemimpin yang nantinya akan menentukan nasib pemerintahan untuk lima tahun ke depan.[6] Politik uang juga menyebabkan terjadinya pemborosan ongkos politik karena belum tentu efektif meningkatkan suara karena pemilih tidak benar-benar mengenal partai atau calon yang membagikan uang saat kampanye atau tahapan pemilu lainnya. Pemilu merupakan alat penting bagi warga negara untuk memilih perwakilan mereka,yang nantinya akan mengelola pemerintahan. Hal pemilihan umum yang diadakan dengan transparansi, kebebasan pendapat, dan kebebasan berserikat dianggap sebagai cerminan yang cukup akurat dari aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Demokrasi memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara langsung atau melalui perwakilan dalam pembentukan, pengembangan dan pembuatan hukum. Filosofis, konstitusional, dan sosiologis demokrasi dipahami sebagai prinsip masyarakat. Ada setidaknya lima persyaratan yang harus dipenuhi untuk sebuah pemilihan yang demokratis. Pertama,Pemilu harus bersifat kompetitif. Kedua, Pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Ketiga, Pemilu haruslah inklusif. Keempat, Pemilu harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternative pilihannya dalam suasana yang bebas,tiak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Dan Kelima, Penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan dan independen.[7] Berikut beberapa akibat membudayanya Money Politic dalam sistem demokrasi di Indonesia :

1. Politik Uang Merendahkan Martabat Masyarakat

Calon legislatif atau partai politik yang menggunakan praktik politik uang untuk membeli suara rakyat secara nyata menurunkan martabat rakyat. Suara dan kehormatan rakyat dihargai dengan uang,yang sebenarnya tidak dapat sebanding dengan apa yang mereka dapatkan selama lima tahun ke depan. Jual beli suara atau politik uang juga dapat menjadi batu sandungan bagi proses demokrasi Indonesia.

Proses ini merupakan bentuk penipuan public karena rakyat diperdaya dengan mengeksploitasi hak pilih mereka hanya demi kepentingan sesaat. Merendahkan martabat rakyat terjadi ketika Hak Asasi Manusia tidak dihormati dengan baik. Para calon legislator memberikan uang kepada masyarakat dengan harapan agar mereka memilih saat pemilihan umum,yang sebenarnya melanggar Hak Asasi Manusia. Ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

2. Menghasilkan Manajemen Pemerintahan yang Korupsi

Praktek politik uang berpotensi menyebabkan kerusakan pada manajemen pemerintahan. Ketika jabatan politik diisi melalui proses korupsi, pemerintahan akan cenderung korup juga, karena politisi yang tepilih akan lebih memprioritaskan kepentingan para donatur daripada kepentingan rakyat. Politic uang mencerminkan sinisme pemilih yang tak mampu berbuat apapun terhadap integritas kandidat, kecuali menjual suara mereka paa harga tertinggi. Artinya, buruknya proses seleksi kepemimpinan di partai politik menjadi bagian yang tak mungkin dipisahkan dari munculnya kepemimpinan politik yang tidak diharapkan namun prosesnya ini tak dapat ditolak masyarakat.[8]

3. Meningkatkan ketidaksetaraan politik

Praktik money politic dapat menguntungkan kandidat atau partai yang memiliki akses ke sumber daya finansial yang besar, sehingga meningkatkan ketidaksetaraan dalam persaingan politik bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Dalam hal ini meningkatkan partisipasi pemilih dan mencegah politik uang dalam pemilu adalah penting untuk menjaga integritas politik dan mendorong sistem demokrasi yang transparan dan efektif.

4. Merusak Pradigma Bangsa Politik

Uang merupakan praktik yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan paradigm bangsa. Hal ini disebabkan karena politik uang menciptakan sebuah sistem yang tidak baik, di mana terjadi jual-beli suara pemilih menggunakan uang atau barang lainnya. Ini menyebabkan kemenangan politik bisa dicapai dengan menggunakan kekuatan materi atau uang tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas calon atau peserta pemilu untuk dipilih menjadi wakil rakyat.

Penyelenggaraan pemilu yang baik harus mencerminkan nilai-nilai moral dan etika serta kejujuran,sehingga dapat membantu membangun peradaban yang lebih baik dan lebih bermartabat. Namun,jika praktek money politic terus terjadi dalam penyelenggaraan pemilu,maka penyelenggaraan pemilu yang dikatakan sebagai pesta demokrasi rakyat pada proses pemilu akan terganggu. Salah satu cara yang sangat efektif untuk memperkuat demokrasi secara tepat dan efisien adalah dengan menjalankan sistem hukum yang efektif dan adil. Hukum dan demokrasi harus saling mendukung. Demokrasi tanpa penegakan hukum yang baik dan adil dapat berujung pada kekacauan. Selain penegakan hukum,memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makna sebenarnya dari demokrasi juga merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan demokratis yang sehat.

Dalam konteks ini,keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pemilu sangat bergantung pada para pelaku di dalamnya dan bagaimana lembaga penyelenggara pemilu beroperasi secara objektif dan professional. Penyelenggara pemilu,yang meliputi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu memiliki tanaggung jawab untuk mengadakan pemilihan umum secara langsung oleh rakyat,termasuk pemilihan presiden,wakil presiden,gubernur,bupati,dan walikota secara demokratis ( Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum). Namun, hasil pemilu juga tergantung pada apakah lembaga penyelengggaraan pemilu tersebut menjalankan tugasnya dengan prinsip netralitas atau adakah kecenderungan untuk mendukung atau memihak pada pihak tertentu.[9]

Peran Penegak Hukum Dalam Menanggulagi Adanya Praktek Money Politik Pada Saat Pemilu

Pemilihan umum adalah pilar utama dalam sistem demokrasi di mana warga negara berhak memilih pemimpin mereka. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, pemilihan umum di Indonesia mencakup proses pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Ini secara ekspilisit diatur dalam UndangUndang Dasar tersebut yang menyebutkan berbagai jenis pemilihan umum di Indonesia. Namun,praktik politik uang sering mengancam integritas dan keadilan pemilu. Penegak hukum memiliki peran kriusial dalam menanggulangi fenomena ini dan memastikan proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan. Penegak hukum adalah pihak yang berwenang dalam masyarakat untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum bisa efektif jika beberapa aspek terpenuhi, termasuk faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya.[10] Sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu termasuki politik uang. Pasal 486 UU Pemilu menyebutkan bahwa penegakan hukum terpadu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penegak hukum dalam menaggulangi adanya praktik money politik pada saat pemilu berperan penting dalam mencegah dan mengatasi pelanggaran Undang-Undang yang terkait dengan politik uang. Meskipun ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti faktor hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya.

Penyelesaian peraturan pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, secara umum diseleaikan oleh Bawaslu, Panwaslu sesuai dengan tingkatannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan setiap tahap pelaksanaan Pemilu tersebut. Bawaslu dan Pawaslu sesuai tingkatannya dapat melakukan temuan,menerima laporan,dan melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran dan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang yaitu KPU terhadap pelanggaran administrasi, Penyidik/Polisi terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang secara administrative menjadi kewenangan KPU sesuai tingkatannya untuk menyelesaikannya berdasarkan sifatnya sanksi administrasi khusus. [11]

Adapun peran penegak hukum dalam menanggulangi adanya praktik Money Politik yaitu, Pertama Penegak hukum harus secara ketat menegakkan undang-undang yang mengatur pemilu dan melarang praktik politik uang. Mereka harus menindak tegas pelanggaran hukum yang terkait dengan politik uang ,baik itu penerima maupun penerima suara. Kedua, Penegak hukum perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik politik uang. Dengan menggunakan alat-alat investigasi yang sesuai, mereka dapat mengungkap kasus-kasus politik uang dan melibatkan pelaku yang bertanggung jawab. Ketiga, Selain menindak pelanggaran yang sudah terjadi, penegak hukum juga memiliki peran dalam mencegah praktik politik uang sebelum pemilu berlangsung. Ini bisa dilakuakn melalui sosialisasi, edukasi, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas politik yang mencurigakan.

Kesimpulan

Indonesia merupakan negara demokratis terbaik dengan penghargaan terhadap toleransi, harmoni, dan hak asasi manusia. Pemilu merupakan wujud demokrasi prosedural dan penting, dilakukan setiap lima tahun. Namun, terdapat permasalahan seperti Money Politic yang dapat memicu perpecahan sosial. Politik hukum memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dengan mengatur proses dan hasilnya. Akibat yang di timbulkan dari adanya money politik adalah Politik Uang dapat Merendahkan Martabat Rakyat, Menghasilkan manajemen pemerintah yang korup, Meningkatkan ketidaksejahteraan politik, dan Merusak paradigma bangsa. Untuk itu Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejadian politik keuangan dalam pemilu anggota legislatif adalah dengan memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan badan pengawas pemilu untuk meminimalisir praktik politik keuangan. Untuk itu penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi dalam proses pemilihan umum. Dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran money politik, penegak hukum dapat memberikan sinyal yang kuat bahwa pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi, sehingga dapat membentuk lingkungan politik yang lebih bersih dan transparan, dalam hal pemilihan umum seharusnya juga sebagai Masyarakat harus lebih bisa memilih  peserta calon yang terdaftar, masyarakat bisa melihat dari visi misi yang nyata sehingga tidak terjadinya sogokan yang mengakibatkan kecurangan dan peran penegak hukum dalam menanggulangi praktik money politik pada pemilu memiliki dampak yang signifikan dalam memperkuat integritas sistem demokrasi di Indonesia.

Penulis: Siska Saragih
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum

Editor: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Aras, Firdaus. “Money Politics Dalam Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum: Pengawasan Tindak Pidana Pemilu.” justiqa vol.02,no. (2020): hal.61.

Asnawi, Asnawi. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif Pada Masa Kampanye Di Kabupaten Serang.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, no. 2 (2018): 765.

Ikhsan, Ahmad. Pilar Demokrasi Kelima. Studi Kaulitatif Di Kota Serang. yogjakarta: deepublish, 2015.

Irawan, Dwi, I Gusti Agung Ngurah Agung, and Resi Pranacitra. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.” Postulat 2, no. 1 (2024): 34–39.

Kasus, Studi, Di Desa, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, ) Siwi, Ellis Saidah, and Sofia Esti Wijayanti. “Legal Standing Analisis Yuridis Terhadap Sistem Pemilihan Kepala Desa Terkait Money Politic” 2, no. 1 (2018): 55–72.

Mawarni. Menjelang Pemilu 2009,Qou Vadis Suara Perempuan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012. Nabila Nisa, Prananingtyas paramita, Azhar Muhamad. “Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia Title.” Notarius vol.13, no (2020): 140.

Pande, Ade Marcelian, Ida Ayu Putu Widiati, and I Wayan Arthanaya. “Analisis Yuridis Money Politic Oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 599–602.

Sugiarto, Anton Hutomo, Ismaya Dwi Agustina, and Moch Rijal. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019.” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2020): 30–38.

Wahyudi, m.z. Menjaga Pemilu Tetap Luber. jurdil, 2009.

[1] Dwi Irawan, I Gusti Agung Ngurah Agung, and Resi Pranacitra, “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum,” Postulat 2, no. 1 (2024): 34–39.

[2] Anton Hutomo Sugiarto, Ismaya Dwi Agustina, and Moch Rijal, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019,” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2020): 30–38.

[3] Irawan, Agung, and Pranacitra, “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

[4] Firdaus Aras, “Money Politics Dalam Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum: Pengawasan Tindak Pidana Pemilu,” justiqa vol.02,no. (2020): hal.61.

[5] Ade Marcelian Pande, Ida Ayu Putu Widiati, and I Wayan Arthanaya, “Analisis Yuridis Money Politic Oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum,” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 599–602.

[6] M.Z Wahyudi, Menjaga Pemilu Tetap Luber (jurdil, 2009).

[7] Mawarni, Menjelang Pemilu 2009,Qou Vadis Suara Perempuan (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012).

[8] Ahmad Ikhsan, Pilar Demokrasi Kelima. Studi Kaulitatif Di Kota Serang (yogjakarta: deepublish, 2015).

[9] Azhar Muhamad Nabila Nisa, Prananingtyas paramita, “Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia Title,” Notarius vol.13, no (2020): 140.

[10] Sugiarto, Agustina, and Rijal, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019.

[11] Asnawi Asnawi, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif Pada Masa Kampanye Di Kabupaten Serang,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, no. 2 (2018): 765.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *