Respons Kemendagri Terkait Informasi Potensi Kandungan Migas di 4 Pulau Sengketa

Letak Posisi Map Empat Pulau yang Kini Menjadi Polemik antara Aceh dengan Sumut. (Sumber: Tempo via Google Maps)

Terkait soal potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau yang tengah diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak memiliki informasi tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan bahwa Tim Nasional Pembakuan Rupabumi hanya bekerja berdasarkan aspek spasial dan administrasi wilayah.

“Kami tidak tahu menahu bahwa ada potensi migas segala macam, tidak merupakan konsen dari tim pembakuan rupabumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Tempo.co.

Ia menegaskan, kewenangan perihal pertambangan dan eksplorasi sumber daya alam berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal itu dikarenakan potensi migas tidak pernah masuk dalam konsideran penetapan status wilayah administrasi.

Menurutnya, Kemendagri hanya bertugas memastikan wilayah administrasi darat dan pulau sesuai dengan undang-undang.

Adapun, nama keempat pulau milik Sumut yang kini tengah diperjuangkan oleh Aceh untuk kembali menjadi milik mereka adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Gubernur Aceh, Muzaki Manaf mengatakan pihaknya sepakat untuk berjuang mengembalikan 4 pulau tersebut.

“Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat, dikutip dari Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *