Ikuti Putusan MK, DPR Resmi Setujui Revisi PKPU Pilkada 2024

Kondisi Rapat di Gedung DPR
Suasana Kondisi Rapat di Gedung DPR RI. (Sumber : menpan.go.id)

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 pada Minggu (25/8/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan keputusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Jakarta.

Dengan demikian, keputusan revisi PKPU tersebut secara resmi mengikuti Putusan MK Nomor 8 tahun 2004 yang sebelumnya dikeluarkan pada Rabu (21/8/2024).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam forum, Doli langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Menkumham Segera Teken Revisi PKPU Pilkada 2024

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan segera mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang baru saja dibahas dalam rapat bersama DPR dan KPU, Minggu (25/8).

“Seperti harapan Pak Ketua (Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia) tadi, ini adalah jaminan, insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk sesegera mungkin diundangkan,” kata Supratman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan revisi PKPU tersebut akan diteken pada hari ini, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

“Hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini. Kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan,” ucapnya.

Sebelumnya pada Kamis (22/8/2024), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dianggap “melawan” Putusan MK batal disahkan.

Pengumuman batalnya RUU Pilkada disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra tersebut melalui akun X pribadinya.

Pengumuman tersebut disampaikan di hari yang sama setelah terjadi aksi demonstrasi di berbagai kota Indonesia untuk menentang upaya DPR mengesahkan RUU Pilkada, yang dianggap berlawanan dengan Putusan MK tersebut.

Dasco turut memastikan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang tetap mengikuti hasil Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini  tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024). 

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” katanya.

Adapun dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), berisi soal syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Putusan MK menyatakan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Dengan demikian, Anies Baswedan masih bisa ikut maju konstetasi Pilgub DKI Jakarta apabila diusung PDIP.

Selain itu, Putusan MK menyatakan bahwa usia calon kepala daerah harus minimal berusia 30 tahun saat maju kontestasi.

Jika mengikuti Putusan MK tersebut, Putra kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang diusung KIM “Plus” sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah juga tidak bisa maju Pilkada.

Namun sehari kemudian, Badan Legislatif (Baleg) DPR sempat menolak Putusan MK tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya dalam hitungan jam.

Baleg DPR lebih memilih dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon kandidat kepala daerah bisa maju Pilkada dengan minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Dengan demikian jika mengikuti Putusan MA, Kaesang bisa maju Pilkada dikarenakan ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang, dimana pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan mulai awal Januari 2025.

Selain itu, PDIP juga terancam gagal mengusung Anies atau calon kandidatnya sendiri.

Hal ini yang memicu aksi protes melalui demonstrasi di jalanan ataupun melalui platform media sosial, hingga akhirnya DPR memutuskan mengikuti Putusan MK tersebut.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Penulis: Christopher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *