Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah berhasil dilaksanakan pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis daftar pemenang Pilkada di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.
Meski demikian, beberapa pihak calon kepala daerah yang merasa dirugikan kini mengajuki gugatan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pihak yang mengajukan gugatan adalah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, pasangan Andika-Hendrar meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.
Petitum itu disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo pada Rabu (8/1/2025).
Kuasa hukum pasangan Andika-Hendrar, Roy Jansen Siagian dalam pokok pemohonannya mendalilkan bahwa banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif selama berlangsungnya masa kampanye Pilkada di Jateng.
Salah satu yang disinggungnya adalah hubungan kedekatan antara Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jawa Tengah Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” kata Roy, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Roy kemudian juga mengungkit terjadinya intimidasi kepada Para Kepala Desa se-Jawa Tengah sejak masa kampanye Pilpres 2024 dengan modus pemanggilan pemanggilan Kepala Desa dalam klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa, atau Pengelolaan Dana Banprov Jateng.
Ia juga menyebut praktek intimidasi tersebut turut terjadi di Pilgub Jateng.
“Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Yang terakhir, Roy juga mendalilkan bahwa pasangan Luthfi-Yasin berhasil menang di 15 wilayah yang terjadi pergantian Kapolri dalam mutasi Polri pada Juni 2024.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan atas nama Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” kata kuasa hukum, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Christopher