Isi Lengkap Aturan Khusus DKI Jakarta di Pilkada 2024

Logo KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber : mediacenter.batam.go.id)

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta telah berhasil dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

Sehari setelah pelaksanaan Pilkada, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan menang Pilgub DKI Jakarta satu putaran.

Dilansir dari Detik.com, pasangan Pramono-Rano menyebut telah mendapatkan 50,07% suara berdasarkan real count KPUD DKI Jakarta dalam konferensi pers pada Kamis (28/11/2024) siang.

“Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen,” kata Pramono Anung, dikutip dari Detik.com.

“Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen,” lanjutnya.

DKI Jakarta memang menjadi provinsi di Indonesia yang mempunyai aturan khusus dalam penentuan hasil dan juga pemenang di ajang Pilkada.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.

Pasal 11 UU No 29 disebutkan:

Pasal 11

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangundangan

Keistimewaan Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski nantinya Jakarta sudah tida berstatus Ibu Kota. Aturan tersebut tertulis dalam dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) .

Tidak seperti Jakarta, 36 provinsi lain tak bisa menggelar pilkada hingga dua putaran sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Merujuk pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Pasal 107
(1) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta
Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Pasal 109
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh
dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *