Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres: Gejolak Koalisi Menjadi Dinamis

Partai
Ilustrasi: istockphoto

Koalisi partai adalah kesepakatan atau aliansi antara beberapa partai politik yang bergabung untuk mencapai tujuan bersama, terutama untuk mendapatkan kekuasaan politik.

Di sinilah peran dari sistem politik diperlukan, mengapa? Karena partai politik memainkan peran dalam pembentukan pemerintahan dan legislasi. Partai atau koalisi partai yang memenangkan mayoritas kursi dalam pemilihan umum biasanya membentuk pemerintahan. Mereka juga memengaruhi kebijakan publik melalui peran anggota parlemen yang mereka miliki.

Lalu, jelang pendaftaran capres dan cawapres sudah sangat dekat dan panggung politik Indonesia saat ini sudah sangat memanas dengan pergerakan capres dan koalisi partainya.

Partai Demokrat yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan, saat ini dengan resmi berubah mendukung Prabowo Subianto.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di hadapan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Empat partai besar Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN memiliki perolehan suara melebihi ambang batas 4, menunjukkan dukungan terhadap Prabowo semakin kuat.

Dengan keputusan ini, peta politik untuk pemilihan presiden 2024 secara signifikan diperkuat oleh tiga poros koalisi partai politik Koalisi Anies, Koalisi Prabowo, dan Koalisi Ganjar.

Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, telah ditunjuk sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang dipimpin oleh Anies Baswedan. Koalisi ini mendapat dukungan tambahan dari PKB, dan tiga partai politik di parlemen, Nasdem, PKB, dan PKS mendukungnya.

Sementara itu, PPP, partai dengan 19 kursi di parlemen, memberikan dukungan kuat kepada Ganjar Pranowo, yang diusung oleh PDIP. Dengan dukungan ini, ketiga calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan.

Tetapi, ada beberapa partai tidak bisa bergabung ke dalam koalisi partai karena partai ini baru pertama kali menjadi peserta pemilu tahun 2024, juga tidak dapat diakui secara administratif sebagai gabungan dari partai politik yang mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden capres-cawapres. Mereka terdiri dari Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Komunitas Negeri.

Hal ini dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Menurut Hasyim Asyari Ketua KPU RI, empat partai politik tidak dapat terdaftar sebagai pendaftar karena pengusungan didasarkan pada perolehan suara atau kursi DPR pada pemilu 2019.

Deklarasi ini mengacu pada Pasal 1 Angka 27-30, Pasal 221, 222, 226, 325, dan 342 UU Pemilu. Hasyim juga menyatakan bahwa keempat partai itu tidak boleh memberikan dana untuk kampanye kandidat presiden dan cawapres.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Pasal 325 Ayat 2 UU Pemilu menetapkan bahwa dana untuk kampanye kandidat presiden dan cawapres dapat berasal dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan kandidat tersebut.

Selain itu, keempat anggota partai itu tetap bisa menyumbang dana lewat sumbangan perorangan kelompok. Seperti yang dikatakan Hasyim kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang.

Memanasnya pergerakan capres dan koalisi partainya, menunjukkan bahwa persaingan untuk menjadi presiden 2024 sangatlah sengit.

Saya sebagai anak muda di sini menantikan siapa yang akan menjadi presiden di tahun 2024 dan semoga semua gagasan atau janji yang mereka sampaikan dapat terealisasi juga tidak hanya omongan belaka.

Penulis: Muhammad Irham Habibi
Mahasiswa Semester 1 Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *