Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah, tepat setelah pendaftaran kepala daerah 27-29 Agustus 2024 ditutup.
Dilansir dari Kompas.com, KPU awalnya mengumumkan ada 48 daerah dengan bakal paslon tunggal dalam jumpa pers pada Jumat (30/8/2024).
Jumlah 48 daerah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota.
Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik meralat jumlah wilayah tersebut menjadi 43.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8/2024), 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Berikut adalah wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming
Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara
Sumatera Barat
-Dharmasraya
Jambi
-Batanghari
Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang
Bengkulu
-Bengkulu Utara
Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
-Bintan
Jawa Barat
-Ciamis
Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes
Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya
Kalimantan Barat
-Bengkayang
Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan
Kalimantan Timur
-Kota Samarinda
Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan
Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
-Maros
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Gorontalo
-Puhowato
Sulawesi Barat
-Pasangkayu
Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana
Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik