KPU  

KPU Catat 43 Daerah dengan Bakal Calon Tunggal

Logo KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber : mediacenter.batam.go.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah, tepat setelah pendaftaran kepala daerah 27-29 Agustus 2024 ditutup.

Dilansir dari Kompas.com, KPU awalnya mengumumkan ada 48 daerah dengan bakal paslon tunggal dalam jumpa pers pada Jumat (30/8/2024).

Jumlah 48 daerah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota.

Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik meralat jumlah wilayah tersebut menjadi 43.

“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8/2024), 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

Berikut adalah wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota

Aceh

-Aceh Utara
-Aceh Taming

Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara

Sumatera Barat
-Dharmasraya

Jambi
-Batanghari

Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang

Bengkulu
-Bengkulu Utara

Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur

-Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
-Bintan

Jawa Barat
-Ciamis

Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes

Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya

Kalimantan Barat
-Bengkayang

Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan

Kalimantan Timur
-Kota Samarinda

Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan

Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
-Maros

Sulawesi Tenggara
-Muna Barat

Gorontalo
-Puhowato

Sulawesi Barat
-Pasangkayu

Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *