PONTIANAK, PEMILUNEWS.COM – David Teguh selaku Ketua KPU Kota Pontianak menyampaikan syarat minimal dukungan untuk maju jadi calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Persyaratan ini sebagaimana ketentuan yang berlaku, bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk daerah dengan jumlah DPT 250 ribu sampai 500 ribu adalah 8,5 persen dari jumlah DPT.
Diketahui DPT Kota Pontianak pada Pemilu terakhir Februari 2024 kemarin adalah sebanyak 483.919.
“Jadi 8,5 persennya adalah 41.134,” Kata David saat diwawancarai.
“Jadi bagi mereka yang bermaksud mendaftar jadi peserta pilwako ini lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 41.134 yang harus kita terima nanti,” jelasnya.
Baca Juga : Bursa Calon Wali Kota Palopo 2024
Selanjutnya tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk diketahu akan dimulai pada 05 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Sedang penyerahan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan akan dilakukan mulai 8-12 Mei 2024.
Kemudian selanjutnya akan dilakukan verivikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024.
Kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di bulan Juni 2024, dan seterusnya hingga tahap verifikasi perbaikan.
Reporter: Erianto