Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah berhasil dilaksanakan pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis daftar pemenang Pilkada di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.
Meski demikian, beberapa pihak calon kepala daerah yang merasa dirugikan kini mengajukan gugatan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pihak yang mengajukan gugatan adalah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Perwakilan pasangan Andika-Hendrar melalui kuasa hukum Roy Jansen Siagian bahkan telah mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025).
Akan tetapi, pasangan Andika-Hendrar kini telah resmi mencabut gugatan sengketa PHPU yang dilayangkan ke MK tersebut.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Hendrar Prihadi kepada media Kompas.com pada Senin (13/1/2025).
“Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK,” kata pria yang juga kerap dipanggil Hendi tersebut.
Terkait dengan pertanyaan mengenai alasan dibalik pencabutan gugatan tersebut, Hendi kemudian meminta hal itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau DPP PDIP.
“Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDI-P,” ujar Hendi, dikutip dari Kompas.com.
Christopher