PDIP  

PDIP Gugat Perdata Ade Armando Senilai Rp 200 Miliar!

PDIP Gugat Perdata Ade Armando Senilai Rp 200 Miliar!
Politikus PSI, Ade Armando Digugat Perdana oleh PDIP Senilai Rp 200 Miliar. (Sumber : aceh.tribunnews/ Mario Christian Suamampow)

Kabar mengejutkan kini kembali datang dari PDIP yang menggugat Ade Armando senilai Rp 200 Miliar.

Dilansir dari Detik, Ade Armando yang kini merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkonfirmasi bahwa dirinya digugat Rp 200 Miliar oleh PDIP.

“Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari dua ratus miliar rupiah oleh PDIP Perjuangan. PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor,” ujar Ade.

Gugatan tersebut terjadi setelah PDIP mempersoalkan video di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.

Video Ade Armando tersebut tayang pada 25 September 2023 atau tepat sebulan yang lalu.

Soal gugatan perdata tersebut, Ade Armando mengaku sangat heran dengan PDIP karena menganggap itu sebagai hal yang tidak masuk akal.

“Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi,” kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

“Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Kristiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar,” ucap Ade.

Ade menjelaskan bahwa sudah ada pernyataan Hasto yang membantah isu keretakan hubungan Jokowi dan Megawati.

Ade juga mengkritik tipe-tipe video yang tidak jelas siapa pembuatnya.

“Saya menganggap video itu tidak perlu dipercaya karena sumber video itu tidak bisa diuji keterandalannya. Karena itu saya katakan video pendek itu harus diragukan kebenarannya,” ucap Ade.

Gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, melalui nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 15 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Ade Armando bersama dengan Permadi Arya adalah pegiat media sosial pro Presiden Jokowi yang memutuskan untuk mendukung capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *