Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Kendati demikian, beragam kontroversi kini sedang terjadi setelah Baleg DPR RI merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang bertentangan serta menganulir hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut berisi tentang pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Kendati demikian, PDIP mengisyaratkan untuk tetap memungkinkan mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.
Dilansir dari Tempo.co, Anggota Baleg PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya akan tetap mendaftarkan Anies sebagai calon gubernur (cagub) sesuai dengan pencalonan yang sudah diputuskan MK.
Masinton menyebut PDIP akan mendaftarkan Anies ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada 27 Agustus 2024, serta meminta masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawalan.
Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton, dikutip dari Tempo.co.
“Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini.” tambahnya,
Masinton meminta masyarakat agar tidak mengikuti aturan yang diutak-atik hanya untuk kepentingan penguasa.
Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 selayaknya sudah memberikan ruang terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi dan juga yang memperoleh kursi.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen peroleh kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, yang diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap di setiap daerah.
Kemudian, terdapat empat klasifikasi besaran suara sah dalam putusan MK tersebut yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan.
Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas di Jakarta adalah dukungan partai politik yang meraih 7,5 persen suara sah.
Dengan demikian, PDIP dapat mengusung pasangan calon gubernur di Jakarta.
Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik