Hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar 20-21 Agustus lalu yang memilih Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum (Ketum) baru Partai Golkar kini digugat sejumlah kadernya sendiri.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, gugatan tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Salah satu kader Partai Golkar yang melayangkan gugatan, M Rafik menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.
Menurutnya, Munas ke-XI Partai Golkar yang baru-baru ini digelar melawan hukum lantaran berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.
“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” kata Rafik dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/8/2024).
Rafik kemudian menilai seharusnya Plt Ketum Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Sekjen dan pengurus yang lain dapat tetap melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan langkah kepemimpinan Agus Gumiwang yang langsung menetapkan forum Munas pada tanggal 20-21 Agustus kemarin serta menerbitkan SK Kepanitiaan di anggal 15 Agustus 2024.
“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” kata dia, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil di Munas XI Partai Golkar, termasuk pembatalan Bahlil sebagai Ketum baru Partai Golkar.
“Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” tuturnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik