Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta telah berhasil dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Sehari setelah pelaksanaan Pilkada, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan menang Pilgub DKI Jakarta satu putaran.
Dilansir dari Detik.com, pasangan Pramono-Rano menyebut telah mendapatkan 50,07% suara berdasarkan real count KPUD DKI Jakarta dalam konferensi pers pada Kamis (28/11/2024) siang.
“Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen,” kata Pramono Anung, dikutip dari Detik.com.
“Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen,” lanjutnya.
Pramono kemudian menyebut bahwa mereka mendapatkan 50% plus 2.943 suara di Pilgub DKI Jakarta 2024.
“Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara,” ujar dia.
Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta.
“Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta,” lanjut dia.
Khusus di Pilkada Jakarta, pasangan calon memenuhi syarat menang satu putaran apabila berhasil meraih suara lebih dari 50%.
Dilansir dari Narasi.TV, dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Pilkada Jakarta bisa digelar satu putaran apabila salah satu paslon dari tiga kandidat yang maju memperoleh suara lebih dari 50 persen.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian isi syarat untuk memenangi Pilkada Jakarta satu putaran.
Jika pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak memperoleh suara lebih dari 50% di Pilkada Jakarta, maka pemilihan putaran kedua harus diadakan.
Dilansir dari Narasi.Tv, Hal ini selaras dengan aturan yang tertulis dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,”.
Christopher