Terdapat 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Telah Diregistrasi MK

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber : Nationalgeographic.grid.id/Elisabeth Novina)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah berhasil dilaksanakan pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis daftar pemenang Pilkada di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.

Meski demikian, beberapa pihak calon kepala daerah yang merasa dirugikan kini mengajuki gugatan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menyebut sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, dan wali kota terkait sengketa Pilkada 2024 telah diregistrasi MK pada Jumat (3/1/2025).

“Tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025), dilansir dari Antaranews.

Faiz mengungkapkan 309 perkara tersebut terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 237 perkara pemilihan bupati (Pilbup), dan 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot).

Meski demikian, terdapat perbedaan antara jumlah perkara yang diregistrasi dengan jumlah permohonan yang didaftarkan.

Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.

Faiz menyebut adanya perbedaan jumlah permohonan dan perkara tersebut dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas.

Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara.

“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Setelah meregistrasi perkara, MK akan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait.

Christopher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *