Viral setelah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Begini Klarifikasi Gus Miftah hingga Respons Bawaslu

Gus Miftah
Ulama Sekaligus Pendakwah Terkemuka, Gus Miftah. (Sumber : KapanLagi.com/Sahal Fadhli)

Ulama sekaligus pendakwah terkemuka, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang merupakan salah satu pendukung Prabowo-Subianto baru-baru ini menciptakan kontroversi.

Hal tersebut terjadi setelah beredar video viral di media sosial dimana dirinya sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Madura.

Aksi Gus Miftah tersebut segera direspons keras oleh Kubu 01 pendukung Anies-Muhaimin (AMIN) dan 03 pendukung Ganjar-Mahfud.

Dilansir dari Liputan6.com, Iwan Tarigan yang menjabat sebagai Juru Bicara Timnas AMIN bahkan mengatakan bahwa aksi Gus Miftah tersebut merupakan unsur politik uang (money politics).

Terkait dengan polemik aksinya dalam video viral tersebut, Gus Miftah akhirnya memberikan klarifikasi.

Dilansir dari Detik.com, Gus Miftah membantah melakukan politik uang (money politics) dikarenakan dirinya saat itu sedang bersilatuhrami dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan bernama Haji Her.

Menurut Gus Miftah, Haji Her meminta dirinya untuk membantu membagi-bagikan sedekah yang selalu dilakukannya setiap hari.

“Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturrahmi ke beliau,” kata Gus Miftah saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

“Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” lanjutnya.

Respons Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi terkait aksi membagi-bagikan uang tersebut.

Dilansir dari kompas.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengungkapkan bahwa Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga Gus Miftah akan segera dipanggil.

“Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024). 

“Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon,” imbuhnya. 

Bawaslu juga akan memanggil Haji Her atau yang bernama asli Khairul Umam untuk dimintai keterangan.

Haji Her sendiri merupakan pemilik gudang tembakau yang menjadi tempat kegiatan bagi-bagi uang tersebut.

Terakhir, Suryadi mengungkapkan Gus Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *