Ganjar Tayang di Azan, KPI dan Bawaslu Tak Melihat Adanya Pelanggaran? Ini Alasannya

Ganjar Tayang di Adzan
Sumber: fajar.co.id

Tayangan video azan Maghrib pada salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden 2024 yakni Ganjar Pranowo sepertinya akan lolos dari jeratan sanksi.

Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dari tayangan yang diperankan oleh Ganjar tersebut, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sulit untuk menjadikan hal itu sebagai pelanggaran.

Kemudian KPI memutuskan bahwa tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan penyiaran berdasarkan rapat pleno KPI pada Rabu (13/9/2023).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwasanya siaran azan Maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” dikutip dari siaran pers KPI Pusat.

Namun sebelum mengambil keputusan, KPI memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi pada Senin (11/9/2023).

Hasilnya KPI tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran. Untuk kedepannya, KPI mengingatkan kepada semua lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi dalam rentang Pemilu 2024 ini.

“KPI menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” demikian gubris dari siaran pers KPI Pusat.

Dinilai sulit untuk dijadikan pelanggaran

Hampir selaras dengan kedua lembaga pemerintah tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwasanya sulit untuk menyatakan bahwa tayangan tersebut adalah pelanggaran.

Karena sampai sekarang masih belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024, namun telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

“Ajakannya? (Memilih) tidak ada. Terus menawarkan visi misi, ada gak di situ? tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat,” jelas Bagja.

Sementara itu, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye telah mengatur bahwa subjek hukum pada pelanggaran sosialisasi atau kampanye merupakan peserta pemilu.

Penjelasan PDIP

Munculnya Ganjar di tayangan azan Maghrib telah menimbulkan banyak pro dan kontra. Sebagian pihak menuding aksi tersebut merupakan bentuk politisasi identitas. Namun, PDI-P selaku partai politik yang telah mengusung Ganjar Pranowo menolak dan mengatakan bahwa tuduhan itu bukanlah politisasi identitas.

Bahkan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto saat dijumpai di daerah Senen, Jakarta Pusat mengatakan dengan gamblang bahwa pernyataannya yang merujuk sebagai dukungan kepada Ganjar.

“Bukan (politik identitas), Pak Ganjar Pranowo ini sosok yang religius. Religiusitasnya tidak dibuat-buat.”

Hasto menjelaskan bahwa religiusitas seorang Ganjar sudah ditunjukkan sejak ia menempuh pendidikan di perkuliahan. Dengan demikian, adanya sosok Ganjar dalam frame tayangan azan Maghrib tersebut diyakini merupakan sesuatu yang tidak dibuat-buat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *