Viral! Aksi Konvoi Mahasiswa Rusak APK di Bogor, Bawaslu: Belum Ranah Kami

Bawaslu
Sumber foto: jabarekspres.com

Aksi sekelompok pemuda dan mahasiswa konvoi menggunakan sepeda motor sambil merobohkan baliho partai politik hingga calon anggota legislatif (caleg) di Bogor, Jawa Barat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun X (Twitter) @TaniHitam, Jumat (6/10/2023) kemarin.

Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik itu, terlihat massa melakukan konvoi menggunakan sepeda motor berada di Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Dadali. Mereka merusak baliho sejumlah caleg yang berada di sekitar kawasan Air Mancur. Tampak baliho caleg robek dan bambu penyangganya rusak.

Diduga aksi para oknum mahasiswa itu sebagai bentuk respon terhadap menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang mewarnai hampir di seluruh jalanan Kota Bogor hingga perbatasan wilayah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/10). Mahasiswa melakukan hal tersebut setelah unjuk rasa (unras) tanpa surat pemberitahuan namun dapat diselesaikan dengan damai.

Dia berharap pihak rektorat seluruh kampus yang ada di Kota Bogor agar berkomunikasi dan mengawal mahasiswa dalam menyalurkan aspirasinya dengan baik. Sementara, tidak ada yang diamankan terkait peristiwa tersebut.

“Alhamdulillah, untuk pelaksanaan pengamanan unjuk rasa kami mengedepankan pola humanis, dan alhamdulillah tidak terjadi gesekan dan situasi aman. Namun kami sudah memprediksi terkait adanya unras di minggu tersebut di Kota Bogor. Sebelum hal itu terjadi, kami sudah koordinasi dengan KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor, dan Satpol PP,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengaku, sangat menyayangkan aksi sejumlah oknum mahasiswa tersebut. Ia menegaskan bahwa terkait penertiban APK yang kini mulai menjamuri pinggiran jalan Kota Bogor, saat ini belum menjadi ranah Bawaslu dan masih berada dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023. Mengapa harus menunggu rekomendasi Bawaslu? Sebenarnya tidak ada hal saat masuk tahapan krusial. Jangan sampai ada keluhan di luar APK, dan kami harapkan inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu,” warning-nya.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban terhadap APK.

“Ini berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2021, hanya saja kita tidak adil juga kalo hanya melarang atau menertibkan di tahapan menuju kampanye,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *