PSI  

Waketum DPP PSI: Putusan MA Tidak Ada Hubungan dengan Kaesang

Kaesang Pangarep Resmi Dilantik Menjadi Ketua Umum PSI, PKS Ucapkan Selamat
Kaesang Pangarep Resmi Dilantik Menjadi Ketua Umum PSI di Kopdarnas, Senin (25/9/2023). (Sumber : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 untuk mengubah aturan batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang semula dihitung sejak penetapan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Publik segera menilai Putusan MA tersebut untuk memuluskan langkah putra kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep agar bisa berkontestasi di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menyatakan putusan MA tersebut tidak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep.

Menurutnya, gugatan yang akhirnya diputus MA tersebut diajukan oleh Partai Garuda.

“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” kata Andy melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sebut Tidak Ada Komunikasi dengan Partai Garuda

Terkait gugatan tersebut, Andy menyebut tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dengan Partai Garuda.

Andy juga kemudian meminta publik untuk bertanya kepada Partai Garuda dan MA terkait putusan tersebut.

“Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu,” tuturnya.

“Jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA,” jelas Andy, dikutip dari Kompas.com.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dengan demikian, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga jika telah memenuhi batas usia pada hari pelantikan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, PKPU menetapkan pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus.

Sedangkan, penetapan pasangan calon adalah pada 22 September 2024.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/02/09293361/psi-putusan-ma-tak-ada-kaitannya-dengan-psi-maupun-mas-kaesang. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6


Lebih lanjut, ia pun berharap agar semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini.

“Jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA,” jelas Andy. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/02/09293361/psi-putusan-ma-tak-ada-kaitannya-dengan-psi-maupun-mas-kaesang. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *