PSI dan Partai Garuda Akui Argumen Lemah, MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Gugatan Umur Capres-Bacawapres

Mahkamah Konstitusi
Sumber foto: jatimnow.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan terhadap gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (2/10/2023). Ini merupakan putusan lanjutan dari uji materi terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebelumnya.

Gugatan yang dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun namun disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Dikutip dari detik.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin (2/10/2023).

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Anwar lagi.

Secara kronologis, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon. Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

Tetapi, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *