MK  

MK Nilai Putusan MKMK Copot Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber : Nationalgeographic.grid.id/Elisabeth Novina)

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kendati Ketua MK Anwar Usman dicopot berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) .

“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief.

Sebelumnya, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi dicopot dari kursi ketua MK berdasarkan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 karena dinyatakan melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat tentang perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.

Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata Arief, dikutip dari Kompas.com.

“Dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi
Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK: Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/11374611/mk-putusan-mkmk-yang-copot-anwar-usman-bukan-bukti-nepotisme-jokowi. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Penulis: Christopher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *