Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dilansir dari Kompas.com, penolakan tersebut terjadi karena MK menganggap gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
Terdapat tiga Hakim Konstitusi dalam sidang putusan yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK adalah tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani menganggap dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
Hal itu dikarenakan kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan
dalil tersebut.
Terlebih, pemberitaan tersebut juga tidak menunjukan secara spesifik terkait waktu, tempat serta cara spesifik mengenai ketidaknetralan yang dilakukan para menteri dan pejabat negara.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.
Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik
kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan
haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/14041711/alasan-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-terkait-sengketa-pilpres. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6