MK  

Mengapa MK Memutuskan Panggil 4 Menteri dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024?

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber : Nationalgeographic.grid.id/Elisabeth Novina)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat mendatang (5/4/2024).

Nama keempat menteri tersebut adalah Muhadjir Effendy (Menko PMK), Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), dan Tri Rismaharini (Menteri Sosial).

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan pemanggilan keempat menteri tersebut, MK memiliki alasan tersendiri.

“Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak (menteri) tersebut,” ujar juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) sore, dikutip dari Kompas.com.

Enny juga meyakini para menteri tersebut tidak akan mangkir pemanggilan dengan alasan apa pun.

“Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” ucap dia.

Meski demikian, Enny tidak menjawab pertanyaan lain seperti mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak termasuk dalam daftar nama menteri yang dipanggil MK.

Padahal, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga memasukkan pengangkatan 271 penjabat kepala daerah dalam salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.

Pemanggilan 4 Menteri Bukan untuk Turuti Permintaan Kubu 01 dan 03

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan masing-masing pemohon dari kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Suhartoyo juga menegaskan MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa dalam sidang sengketa ini.

“Jadi semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024),” jelas Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak meminta MK agar menghadirkan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi terkait dengan penggunaan dana bansos menjelang Pemilu 2024.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *