Poster “Peringatan Darurat”dengan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru kini membanjiri platform media sosial di Indonesia.
Poster tersebut awalnya diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram pada Rabu (21/8/2024).
Unggahan tersebut kemudian turut diunggah oleh sebagian besar masyarakat pengguna media sosial sebagai respons terhadap upaya DPR untuk menganulir hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Adapun dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), berisi soal syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
Putusan MK menyatakan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Dengan demikian, Anies masih berpeluang maju kontestasi Pilgub DKI Jakarta apabila diusung PDIP yang telah memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.
Selain itu, Putusan MK menyatakan bahwa usia calon kepala daerah harus minimal berusia 30 tahun saat maju kontestasi.
Jika mengikuti Putusan MK tersebut, Putra kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang diusung KIM “Plus” sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah juga tidak bisa maju Pilkada.
Meski demikian, Badan Legislatif (Baleg) DPR menolak Putusan MK tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya dalam hitungan jam.
Baleg DPR lebih memilih dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon kandidat kepala daerah bisa maju Pilkada dengan minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Dengan demikian jika mengikuti Putusan MA, Kaesang bisa maju Pilkada dikarenakan ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang, dimana pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan mulai awal Januari 2025.
Selain itu, peluang PDIP untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta turut terancam gagal.
Kendati demikian, Anggota DPR RI fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya akan tetap mendaftarkan Anies sebagai calon gubernur (cagub) sesuai dengan pencalonan yang sudah diputuskan MK.
Masinton menyebut PDIP akan mendaftarkan Anies ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada 27 Agustus 2024.
Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton, dikutip dari Tempo.co.
Diketahui bahwa PDIP menjadi satu-satunya fraksi DPR yang menolak Revisi UU Pilkada, dimana 8 fraksi DPR lainnya menyatakan setuju.
Respons Akademisi
Ketua Umum (Ketum) Iluni FHUI, Rapin Mudiardjo melalui keterangan tertulis menyatakan upaya DPR tersebut sebagai praktik pembegalan demokrasi Indonesia dan juga pembangkangan konstitusi secara nyata.
“Menentang keras adanya praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata-nyata dipertontonkan secara luas beberapa hari lalu,” kata Ketua Umum Iluni FHUI Rapin Mudiardjo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, Putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat.
“Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti yang mengatakan putusan MK soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah tersebut langsung berlaku di Pilkada 2024.
“Ya, langsung berlaku,” kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8/2024).
Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik