MK  

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma sebagai Saksi

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber : Instagram/@mohmahfudmd)

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta supaya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dihadirkan sebagai saksi di sidang MK.

Permohonan ini serupa dengan yang sebelumnya diajukan pemohon 1 yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” kata Todung pada sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

“Tapi karena (menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk menteri sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan,” ujarnya lagi, dikutip dari Kompas.com.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran

Salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh terkait permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tersebut.

Menurut Otto, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana dalam sidang perkara ini.

“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” kata Otto, dikutip dari Kompas.com.

Salah satu tim Kuasa hukum Ganjar-Mahfud lainnya, Maqdir Ismail menegaskan bahwa tidak ada pihak lain selain menteri yang bersangkutan untuk bisa dimintai keterangan serta pertanggungjawaban mengenai penggunaan APBN dan pengerahan bansos.

Hal tersebut dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) termasuk anggaran bansos merupakan milik publik.

“Maka kami berharap diberi kesempatan meminta mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos,” kata Maqdir, dikutip dari Kompas.com.

Ketua MK, Suhartoyo kemudian mengusulkan jalan tengah yang mungkin dapat dipertimbangkan, yaitu para menteri dipanggil bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

Menurutnya, jalan tengah tersebut sebagai langkah kewaspadaan Mahkamah terhadap irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” kata Suhartoyo.

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *