Saat ini sedang terjadi polemik terkait 4 pulau milik provinsi Aceh yang kini menjadi milik Sumatera Utara.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut polemik ini berawal pada 2008.
Kala itu, dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi terhadap jumlah pulau di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh dan Sumut.
Hasilnya, Aceh tercatat memiliki jumlah sebanyak 260 pulau, namun tidak termasuk keempat pulau sengketa.
Sementara, Sumut tercatat memiliki jumlah sebanyak 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut.
Hasilnya, status empat pulau tersebut ditetapkan menjadi wilayah Sumut setelah sempat dikonfirmasi oleh Pemprov Aceh dan Sumut, beserta hasil pelaporan pada PBB pada 2012.
Setelah hasil verifikasi pulau, kemudian tercantum perubahan nama dan koordinat empat pulau melalui surat konfirmasi Gubernur Aceh pada 2009, antara lain Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, dan Pulau Lipan yang semula Pulau Malelo.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
Safrizal menjelaskan bahwa ini menunjukkan telah terjadi perubahan posisi koordinat pulau secara administratif, yang sekarang menjadi salah satu sumber konflik.
Mendagri Tito Karnavian bahkan menyebut konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito, dikutip dari CNNIndonesia.com.