Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kini berencana untuk menaikkan tarif parkir kendaraan demi membenahi sistem transportasi di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, tujuan dari rencana Pramono tersebut adalah untuk menyubsidi 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
Selain itu, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga akan berencana menerapkan Sistem Electronic Road Pricing (ERP), dimana kebijakan ini nantinya hanya menyasar kepada pengguna kendaraan pribadi dengan kemampuan finansial mumpuni.
Menurut Pramono, dana yang diperoleh dari tarif parkir dan ERP nantinya akan digunakan sebagai bahan subsidi 15 golongan masyarakat prioritas untuk menggunakan layanan transportasi umum, mulai dari TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)