Hasil Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Terbukti Langgar Aturan

Gibran Rakabuming Raka
Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka Memenuhi Panggilan Bawaslu Terkait Aksi Bagi-bagi Susu di Arena CFD pada Rabu (3/1/2024). (Sumber : Dok TvOneNews)

Setelah melakukan pemeriksaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya resmi mengeluarkan hasil putusan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Sehari sebelumnya pada Rabu (3/1/2024), Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukannya di arena Car Free Day (CFD).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara bahwa aksi Gibran yang membagi-bagikan susu di arena CFD merupakan tindakan pelanggaran.

Meski demikian, pelanggaran ini bukanlah pelanggaran pidana pemilu melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

Guna memberikan rekomendasi ke institusi terkait, Bawaslu Jakarta Pusat kemudian meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” jelas Bawaslu Jakarta Pusat.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Berdasarkan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, dilarang ada kegiatan yang berhubungan dengan kampanye politik selama ajang Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *