Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Justru Mengatakan Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Gibran Rakabuming
Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Membagi-bagikan Susu di Area CFD Jakarta (3/12/2023). (Sumber : ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra/rwa)

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming sempat menciptakan kontroversi dengan membagi-bagikan susu saat kegiatan Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Gibran dan timnya dilaporkan ke Bawaslu karena melakukan kampanye politik serta melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Pergub tersebut berisi larangan untuk melaksanakan kegiatan kampanye politik di area CFD Jakarta.

Meski demikian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa sama sekali tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan Gibran terkait kegiatannya tersebut.

Akan tetapi, Rahmat mengungkapkan bahwa masih tidak tertutup adanya kemungkinan pelanggaran lainnya

“Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya iya,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023) dilansir dari Kumparan.com.

“Pelanggaran pidana tidak terbukti,” lanjutnya.

Kendati demikian, Bagja tidak membenarkan adanya kegiatan politik saat CFD.

“Itu kan tergantung dari temuan di lapangan. Yang jelas tidak boleh ada kegiatan politik di CFD seharusnya. Itu kesepakatan kita 2019,” lanjutnya.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *