Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang Ditangkap Aparat Kejaksaan Karena Terjerat Kasus Pajak

Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang Ditangkap Aparat Kejaksaan karena Terjerat Kasus Pajak.
Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang Ditangkap Aparat Kejaksaan karena Terjerat Kasus Pajak. (Sumber : Tribunnews/ Rahmat W Nugraha)

Dua bulan menjelang pemilu, kabar tak sedap justru kini datang dari kubu nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Hal tersebut terjadi setelah Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan bahwa Indra diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU.

Selain Indra, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan ada satu orang lainnya yang turut ditangkap bernama Ike Andriani.

Mahfuddin mengungkapkan Indra dan Ike diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN selama Januari hingga Desember 2019.

Diketahui keduanya merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya.

Mahfuddin bahkan juga mengatakan bahwa tindakan pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp. 1,1 miliar.

“Diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00, ” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12).

Mahfuddin menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara kedua tersangka.

JPU memutuskan menahan Indra di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Sementara itu, tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.

Keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *