Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau yang Sedang dalam Polemik adalah Milik Aceh

Letak Posisi Map Empat Pulau yang Kini Menjadi Polemik antara Aceh dengan Sumut. (Sumber: Tempo via Google Maps)

Saat ini sedang terjadi polemik terkait 4 pulau milik provinsi Aceh yang kini menjadi milik Sumatera Utara.

Terkait polemik tersebut, Wakil Presiden (RI) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) buka suara dan menyebut bahwa keempat pulau yang masing-masing bernama Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil tersebut adalah milik Wilayah Administratif Aceh.

Dilansir dari Kompas.com, JK mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.

“Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

JK kemudian merujuk pada MoU tentang perjanjian Helsinki yang ditandatangani pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” lanjutnya.

Terakhir, keputusan pemerintah untuk menetapkan keempat pulau tersebut menjadi wilayah Sumut juga turut disinggung JK.

Menurutnya, terdapat aspek sejarah yang harus dipertimbangkan dibanding harus berpatokan bahwa keempat pulau tersebut memilik jarak lebih dekat dengan Sumut.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” ungkap JK.

“Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” pungkasnya, dikutip dari Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *