PDIP  

Politikus PDIP: Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Anies Baswedan dan Ahok
Dua Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Sumber : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Sejumlah tokoh-tokoh ternama telah dirumorkan untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Sebelumnya, muncul wacana untuk menduetkan dua mantan Gubernur DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI 2024 mendatang.

Kendati demikian, Politikus PDIP Aria Bima menganggap wacana tersebut telah gembos.

“Mas Anies pernah disinggung oleh Ketua DPD DKI ya berpasangan dengan Ahok. Tapi, saya
melihat wacana itu gembos,” ucap Aria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, PDIP tidak lagi melihat Anies sebagai figur utama yang harus sebagai calon gubernur DKI Jakarta., terutama dari internal partai.

“Sementara ini enggak ada,” kata Aria.

Selain itu, Aria mengungkapkan PDIP masih menggodok sejumlah nama untuk diusung pada Pilkada Jakarta, seperti mantan Panglima TNI Andika Perkasa dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Penjaringan itu mungkin bisa saya, bisa Pak Andika, bisa Mas Pras. Bisa siapapun,” ujar dia.

Sebelumnya, wacana duet Anies-Ahok tersebut sudah diprediksi akan sulit terwujud karena terbentur aturan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama berdasarkan ketentuan aturan dan undang-undang.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020,” ucap Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Aturan yang membuat dua eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak dapat terwujud itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-Undang Pilkada.

Pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

“Pasal 7 ayat 2 huruf o, ‘Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama,” kata Dody.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *