Rano Karno: Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mencapai Rp 72,95 Triliun pada 2024

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (Sumber: inapos.id)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan bahwa pendapatan daerah telah mencapai Rp 72,95 triliun pada 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurut Rano, jumlah ini telah mencapai 97,34 persen dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 74,94 triliun.

“Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp 72,95 triliun atau 97,34 persen dari target sebesar Rp 74,94 triliun,” kata Rano, dikutip dari Republika.co.id.

Rano kemudian menjelaskan komponen pendapatan daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan transfer.

Sementara itu, realisasi belanja daerah TA 2024 tercatat sebesar Rp 70,01 triliun atau 92,09 persen dari anggaran.

Dana belanja daerah tersebut digunakan untuk menjalankan program prioritas di DKI Jakarta, seperti penanggulangan banjir, menggerakan ekonomi, hingga kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Belanja daerah juga dialokasikan untuk berbagai program prioritas, seperti penanggulangan banjir, akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan percepatan penurunan stunting,” ujar Rano, dikutip dari Republika.co.id.

Dikutip dari Republika.co.id, realisasi penerimaan pembiayaan terkait pembiayaan daerah adalah mencapai Rp 9,34 triliun, dan sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) TA 2023 sebesar Rp 6,54 triliun.

Rano menyebut Pemprov DKI turut memberikan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).

“BUMD yang menerima penyertaan modal antara lain PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Jakarta Propertindo, PT Bank DKI, PT MRT Jakarta, dan PT Penjamin Kredit Daerah. Adapun SiLPA TA 2024 sebesar Rp 4,43 triliun,” kata Rano, dikutip dari Republika.co.id.

Dalam posisi neraca daerah, aset tercatat sebesar Rp 745,95 triliun, kewajiban Rp 18 triliun, dan ekuitas Pemprov DKI per 31 Desember 2024 sebesar Rp 727,95 triliun.

Sementara itu, laporan arus kas dari periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 menunjukkan nilai sebesar Rp2,12 triliun.

Nilai tersebut mencakup arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan aktivitas transitoris.

“Kami berharap, Dewan dapat membahas lebih lanjut dan memberikan persetujuan terhadap raperda ini agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Rano.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *